Artikel Fatwa : Hukum Makan dengan Tangan Kiri Senin, 03 Oktober 22 **
Soal :
Semoga Allah memberkahi Anda, kita tutup perjumpaan ini dengan pertanyaan kedua sang penanya saudara Faid Muhammad dari Dammam, ia mengatakan, “Ketika mengonsumsi makanan, boleh jadi seseorang mengonsumsi sebagian makanan dengan menggunakan tangan kiri, apa hukumnya ? Semoga Anda diberi pahala.
Jawab :
Asy-Syaikh : Makan dengan menggunkan tangan kiri, minum dengan menggunakan tangan kiri, mengambil (sesuatu dari orang lain) dengan menggunakan tangan kiri, dan memberikan (sesuatu kepada orang lain) dengan menggunakan tangan kiri, keempat hal ini menyelisihi sunah.
Karena itu, makan hendaknya dilakukan dengan menggunakan tangan kanan, minum menggunakan tangan kanan, mengambil sesuatu dari orang lain, dan memberikan sesuatu kepada orang lain menggunakan tangan kanan. Inilah yang sesuai dengan sunah.
Tetapi, makan dengan menggunakan tangan kiri dan minum dengan menggunakan tangan kiri diharamkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-,
«áóÇ íóÃúßõáú ÃóÍóÏõßõãú ÈöÔöãóÇáöåö æóáóÇ íóÔúÑóÈú ÈöÔöãóÇáöåöº ÝóÅöäøó ÇáÔøóíúØóÇäó íóÃúßõáõ ÈöÔöãóÇáöåö æóíóÔúÑóÈõ ÈöÔöãóÇáöåö».
Janganlah salah seorang di antara kalian makan dengan tangan kirinya dan jangan pula minum dengan tangan kirinya ; karena sesungguhnya setan itu makan dengan tangan kirinya dan minum juga dengan tangan kirinya.
Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-melarang makan dengan menggunakan tangan kiri dan minum dengan menggunakan tangan kiri. Dan, beliau-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-memberikan alasan larangannya ini dengan bahwa tindakan tersebut termasuk perbuatan setan. Ini menegaskan agar seseorang menjauhkan diri dari tindakan makan dengan menggunakan tangan kiri dan minum dengan menggunakan tangan kiri.
Dan, saya tidak tahu bagi saudaraku muslim ini, apabila diberikan pilihan antara dirinya mengikuti setan dalam langkah-langhnya dalam makan dan minumnya, menyerupainya dalam makan dan minumnya, atau ia mengikuti Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- , petunjuknya dan bimbingannya ?. Saya tidak tahu, jika ia diberi pilihan antara hal itu manakah yang bakal dipilihnya ? Meski demikian, termasuk perkara yang dimaklumi bahwa setiap orang yang beriman tentunya akan memilih mengikuti Rasulullah -Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-dan mengambil arahan-arahannya.
Atas dasar ini, maka kita katakan, ‘Diharamkan atas seseorang untuk makan dengan menggunakan tangan kirinya atau minum dengan menggunakan tangan kirinya. Dan, bilamana hal tersebut haram, maka perkara haram itu berlaku kaidah syar’i ‘tidak halal kecuali karena darurat’. Dan, keadaan darurat (dalam hal ini) misalnya adalah tangan kanan seseorang lumpuh, atau tangan kanannya patah, atau tangan kanannya terbakar, atau kondisi-kondisi lainnya yang serupa dengannya, atau hal-hal yang termasuk perkara yang tidak mungkin untuk melakukan makan atau minum dengan menggunakan tangan kanan.
Wallahu A’lam
Sumber :
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, kaset no. 259
Hit : 1093 |
Index Fatwa |
Beritahu teman |
Versi cetak |
Bagikan
| Index Akhlaq dan Tarbiyah |
|