Mengubur atau memakamkan mayit termasuk perkara yang disyariatkan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam, dan hal ini adalah salah satu bentuk amal kebajikan dan ketaatan, merupakan penghormatan dan perhatian kepada mayit.
Allah berfirman,
Ãóáóãú äóÌúÚóáö ÇáúÃóÑúÖó ßöÝóÇÊðÇ (25) ÃóÍúíóÇÁð æóÃóãúæóÇÊðÇ (26)
“Bukankah kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?” (Al-Mursalat: 25-26).
Allah juga berfirman,
Ëõãóø ÃóãóÇÊóåõ ÝóÃóÞúÈóÑóåõ
“Kemudian Dia mematikan dan memasukkannya ke dalam kubur...” (Abasa : 21).
Menguburkan mayit termasuk sunnah Bani Adam yang diawali saat salah satu putra Adam membunuh saudaranya dan sejak saat itu ia menjadi sunnatullah pada mayit Bani Adam, yaitu dikubur.
Firman Allah Taala,
ÝóÈóÚóËó Çááóøåõ ÛõÑóÇÈðÇ íóÈúÍóËõ Ýöí ÇáúÃóÑúÖö áöíõÑöíóåõ ßóíúÝó íõæóÇÑöí ÓóæúÁóÉó ÃóÎöíåö ÞóÇáó íóÇ æóíúáóÊóÇ ÃóÚóÌóÒúÊõ Ãóäú Ãóßõæäó ãöËúáó åóÐóÇ ÇáúÛõÑóÇÈö ÝóÃõæóÇÑöíó ÓóæúÁóÉó ÃóÎöí ÝóÃóÕúÈóÍó ãöäó ÇáäóøÇÏöãöíä
“ “Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Dia berkata, ‘Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?’ Karena itu jadilah ia diantara orang-orang yang menyesal.” (Al-Maidah: 31).
Disunnahkan juga membuat lubang kubur lebih dalam, lebih luas dan membuat liang lahad di arah kiblat, berdasarkan sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam,
ÇöÍúÝöÑõæÇ æóÃóæúÓöÚõæÇ æóÚóãöøÞõæÇ
Disunnahkan menutupi kubur jenazah wanita pada saat ia diturunkan karena wanita adalah aurat. Orang yang menurunkan mayit ke liang kubur, dianjurkan untuk mengucapkan doa sebagaimana dalam sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam,
ÅÐóÇ æóÖóÚúÊõãú ãóæúÊÇóßõãú Ýöí ÇáÞõÈõæúÑö ÝóÞõæúáõæÇ ÈöÓúãö Çááåö æóÚóáóì ãöáóøÉö ÑóÓõæáö Çááåö