Dianjurkan melakukan ta’ziah kepada orang yang mengalami musibah kematian kerabatnya, lalu menganjurkan orang tersebut agar tabah dan mendoakan mayit, berdasarkan riwayat Ibnu Majah –dengan sanad (silsilah perawi) yang tsiqah dari Amru bin Hazm secara marfuu’,
ãÇó ãöäú ãõÄúãöäò íõÚóÒöøí ÃóÎÇóåõ ÈöãõÕöíúÈóÉò ÅöáÇóø ßóÓóÇåõ Çááåõ ÚóÒóø æóÌóáóø ãöäú Íõáóáö ÇáßóÑóÇãóÉö íóæúãó ÇáÞöíÇóãóÉö
Dalam berta’ziah atau menghibur orang sakit, dapat diucapkan ungkapan, "Semoga Allah memperbanyak pahalamu, menimbulkan kegembiraan pada hatimu dan mengampuni dosa orang yang meninggalkanmu." Disebutkan oleh an-Nawawi dalam al-Adzkar hal. 126.
Untuk ta’ziyah kematian, bisa mengucapkan seperti yang diucapkan oleh Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam saat cucunya meninggal dan beliau mengucapkannya untuk ibunya,
Åöäóø ááåö ãóÇ ÃóÎóÐó æóáóåõ ãóÇ ÃóÚúØóì æóßõáóø ÔóíÁò ÚöäúÏóåõ Åöáìó ÃóÌóáò ãõÓóãóøì ÝóáÊóÕúÈöÑú æóáúÊóÍúÊóÓöÈú
Dianjurkan menyiapkan makanan untuk keluarga mayit berdasarkan sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam,
ÇöÕúäóÚõæÇ áÂáö ÌóÚúÝóÑó ØóÚÇóãðÇ ÝóÞóÏú ÌóÇÁóåõãú ãóÇ íõÔúÛöáõåõãú
“Buatkan makanan untuk keluarga Ja’far. Karena mereka sedang disibukkan oleh musibah yang mereka alami.” Diriwayatkan oleh Ahmad no. 1750 dan At-Tirmidzi no. 999 dinyatakan hasan olehnya.
Waktu ta’ziyah dimulai sejak turunnya musibah sampai dampaknya terangkat dari orang yang ditimpa, tempatnya tidak harus di rumah duka, bisa di rumah duka , bisa pula di lain tempat, tidak ada pakaian khusus dalam ta’ziyah, pengkhususan hitam sebagai pakaian dalam hal ini tidak berdasar dalam agama, ia adalah budaya impor dari agama atau masyarakat non muslim, kaum muslimin tasyabuh dengan mereka sehingga ia menjadi sebuah kebiasaan di kalangan sebagian kaum muslimin, bahwa ta’ziyah harus hitam. Wallahu a’lam.