Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Jalur Masuk Jamaah Calon Haji Non Kuota
Senin, 22 September 14

Jeddah – Sepasang jamaah haji non kuota asal Surabaya ditemukan oleh petugas haji Daker Makkah setelah sempat tersesat saat pulang menunaikan ibadah umroh di Masjidil Haram. Ternyata sepasang jamaah ini tidak sendirian melainkan berangkat bersama 18 jamaah lain.

Peristiwa ini merupakan fenomena gunung es, dimana jamaah yang tidak diketahui lebih banyak. Mereka semua masuk Arab Saudi secara resmi dengan visa yang resmi pula.

Kepala Seksi Pengendalian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daerah Kerja Jeddah Cecep Nursyamsi menjelaskan bahwa Jamaah calon haji non kuota berangkat ke tanah suci secara legal dengan visa resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Jamaah haji non kuota biasanya masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, visa pekerja, ataupun visa undangan (calling call) dari Kerajaan Arab Saudi. Ada juga yang menggunakan visa haji, namun tidak banyak,” Kata Cecep.

Sebagai Pengendali PIHK yang sekaligus bertugas memantau para jamaah non kuota menjelaskan bahwa mereka yang menggunakan visa haji akan tetap membayar general service sebesar US$ 277 per orang untuk membayar fasilitas Naqobah (transportasi) dan biaya maktab saat berada di Arafah.

Untuk yang menggunakan visa ziarah dan pekerja biasanya akan turun di terminal komersial, dan jumlah mereka trennya turun. “Pada tahun 2011 jumlah mereka masih sekitar tiga ribuan, tahun 2012 menyusut setengahnya jadi dua ribuan, dan pada tahun 2013 tinggal sekitar seribuan jamaah,” lanjut Cecep.

Cecep menambahkan bahwa ciri-ciri jamaah non kuota sebetulnya mudah dikenali dari atribut, biasanya mereka tidak memiliki seragam khusus seperti para jamaah reguler maupun jamaah yang dilayani PIHK. Jamaah Calon haji non kuota juga tidak mempunyai tanda pengenal resmi sebagai identitas yang berisi nama, nomor paspor, asal kloter dan embarkasi. (kemenag)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatakhbar&id=1471