Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Pegangan Ahlus Sunnah dalam Ilmu dan Agama

Senin, 26 Oktober 09

Ahlus Sunnah meyakini kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar atas setiap muslim sesuai dengan kemampuannya. Ma’ruf adalah semua yang diperintahkan oleh syariat, Ahlus Sunnah memerintahkannya. Munkar adalah semua yang dilarang oleh syariat, Ahlus Sunnah melarangnya. Hal itu sebagaimana perintah Allah Ta’ala, artinya, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (Ali Imran: 104).

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kamu harus beramar ma’ruf, bernahi mungkar, mencegah orang berbuat zhalim dan membela kebenaran dengan sungguh-sungguh.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Beramar ma’ruf dan bernahi mungkar hendaknya berdasarkan tuntutan dan konsekuensi syariat, yaitu:

  • Pertama: Hendaknya dia mengetahui hukum syari’at terkait dengan hal yang diperintahkan dan dilarangnya. Dia tidak memerintahkan dan melarang kecuali yang dia ketahui bahwa hal itu ada dasarnya dari syari’at.

    Firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggunganjawabnya.” (QS. al-Isra’: 36)

    FirmanNya Ta’ala, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. an-Nahl: 116).

  • Syarat Kedua: Hendaknya dia mengetahui keadaan orang yang diperintah. Apakah dia termasuk orang yang diperintah atau dilarang atau tidak? Kalau dia melihat seseorang, dia ragu apakah dia mukallaf atau bukan, maka dia tidak memerintahkannya melakukan apa yang diperintahkan kepada orang yang sepertinya, sehingga dia memastikan tentang keadaannya.

  • Syarat Ketiga: Hendaknya dia mengetahui keadaan orang yang diperintah pada saat pembebanannya apakah dia telah melakukannya atau belum?

    Kalau dia melihat seseorang masuk masjid kemudian duduk, dia ragu apakah dia telah shalat dua raka’at atau belum, maka dia tidak boleh mengingkarinya dan tidak pula memerintahkannya sehingga perkaranya jelas.

    Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bekhutbah pada hari Jum’at, lalu seorang laki-laki masuk dan duduk, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Hai fulan apakah kamu sudah shalat?” Dia menjawab, “Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Berdirilah dan shalatlah dua rakaat dengan ringan.” (HR.al-Bukhari dan Muslim).

  • Syarat Keempat: Hendaknya dia mampu beramar ma’ruf dan bernahi mungkar tanpa ada mudharat yang menimpanya. Jika ada mudharat maka ia tidak wajib atasnya, akan tetapi jika dia bersabar dan melakukannya maka itu lebih baik karena seluruh kewajiban bersyarat kemampuan. FirmanNya Ta’ala, artinya, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286).

  • Syarat Kelima: Amar ma’ruf dan nahi mungkar tidak berakibat kerusakan yang lebih besar daripada meninggalkannya. Jika akibatnya lebih besar, maka tidak wajib atasnya, bahkan tidak boleh beramar ma’ruf dan bernahi mungkar.

Oleh karena itu para ulama berkata, “Hasil nahi mungkar adalah satu dari empat perkara: Hilangnya kemungkaran atau berubahnya kemungkaran menjadi lebih ringan atau sama dengan sebelumnya atau justru lebih besar dari sebelumnya”.

Dalam kondisi pertama dan kedua nahi mungkar hukumnya wajib. Kondisi ketiga dipertimbangkan dan kondisi keempat tidak boleh karena maksud dari nahi mungkar adalah menghilangkannya atau meringankannya.

Sebagai contoh apabila ingin memerintah seseorang untuk berbuat baik, akan tetapi akibat perbuatan baik tersebut adalah dia tidak shalat berjama’ah, maka amar ma’ruf yang demikian ini tidak boleh karena ia berakibat meninggalkan yang wajib demi sesuatu yang hanya dianjurkan.

Hal yang sama berlaku pada kemungkaran. Jika dia bernahi mungkar dan akibatnya pelaku kemungkaran justru melakukan kemungkaran lebih besar maka dalam kondisi seperti ini dia tidak boleh melarangnya demi mencegah kerusakan besar dengan melakukan kemungkaran kecil.

Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, artinya, “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. al-An’am: 108). Mencela tuhan-tuhan orang musyrikin adalah sesuatu yang dituntut tanpa ragu, akan tetapi karena perbuatan tersebut berakibat buruk yang lebih besar daripada kemaslahatan yang diperoleh karena mencela tuhan-tuhan orang musyrik, yakni mereka akan membalasnya dengan celaan yang lebih besar kepada Allah Ta’ala, maka Allah Ta’ala melarang hal tersebut dalam kondisi seperti ini.

Kalau ada seorang peminum, sedangkan minum khamr adalah kemungkaran. Kalau kita melarangnya dari minum justru dia malah mencuri dan memperkosa, maka dalam kondisi ini kita tidak melarangnya minum khamr karena berakibat lebih buruk.

Oleh : Izzuddin al-Karimi, Lc
Sumber:
Syarh al-Aqidah al-Wasithiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=545