Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Wanita, Pra dan Pasca Islam

Rabu, 06 Juli 11

Kedudukan wanita Sebelum Islam

Yang dimaksud dengan masa sebelum Islam adalah masa jahiliyah, yaitu suatu keadaan yang suram dan jauh dari risalah serta hilangnya jalan kebenaran, yang dialami bangsa arab khususnya dan seluruh umat manusia pada umumnya. Umat manusia hidup dalam kebobrokan moral, kecuali beberapa orang ahli kitab, dan kondisi kaum wanita saat itu sangat memilukan. Mereka hidup dalam keadaan menderita, merana dan teraniaya bahkan ada di antara mereka yang dikubur dalam keadaan hidup hingga mati. Sebuah bentuk kebencian masyarakat terhadap anak perempuan dan membiarkan hidup terhina, sebagaimana firman Allah, artinya,“Dan apabila seseorang dari mereka diberi khabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. al-Nahl :58-59)

Allah berfirman, artinya, “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” (QS. at-Takwir: 8-9).

Apabila anak perempuan selamat dari pembunuhan keji tersebut, maka ia hidup dalam keadaan terhina dan tidak berhak mendapatkan harta warisan dari kerabatnya, meskipun harta warisan mereka sangat melimpah ruah, sementara wanita hidup miskin. Tradisi bangsa Arab saat itu, hanya memberi harta warisan kepada kaum laki-laki saja, bahkan sang wanita dianggap warisan seperti harta benda, dan ada pula seorang laki-laki menikah dengan banyak wanita tanpa memperhatikan prinsip keadilan, sehingga kaum wanita hidup menderita dan teraniaya.

Kedudukan Wanita Pasca Islam

Setelah Islam datang, seluruh bentuk penindasan terhadap kaum wanita dihapus dan kaum wanita diberikan hak-hak hidup secara wajar, Allah berfirman, artinya,“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. al-Hujurat:13).

Allah menjelaskan dalam ayat di atas bahwa wanita memiliki kedudukan yang setara dengan laki-laki dan memperoleh hak-hak kemanusian dan juga wanita memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam masalah pahala dan dosa akibat dari amal perbuatan mereka. Allah berfirman, artinya, “Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. an-Nahl: 97)

Allah berfirman, artinya, “Sehingga Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan perempuan.”(QS. al-Ahzab: 73)

Dan Allah menyatakan haram menjadikan wanita sebagai bagian dari harta warisan sebagaimana firman Allah, artinya, “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.” (QS. an-Nisa’:19)

Bahkan Islam telah menjadikan kaum wanita sebagai makhluk merdeka bukan diwariskan namun mewarisi sebagaimana firman Allah, artinya, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS. an-Nisa’:7)

Dan firman Allah, artinya, “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang anak saja, maka ia memperoleh separoh harta.” (QS. an-Nisa’:11). Hingga akhir penjelasan hak waris kaum wanita baik ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan istri.

Dalam hal menikah, laki-laki hanya boleh menikahi empat wanita dengan syarat mampu bersikap adil dan mampu mempergauli mereka secara baik sebagaimana firman Allah, artinya, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. an-Nisa’:19)

Begitu juga Allah menjadikan mahar sebagai hak murni wanita dan harus diberikan kepadanya secara sempurna kecuali jika ia memberikan dengan suka rela kepada sang suami karena Allah berfirman, artinya, “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagian makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. an-Nisa’:4)

Allah juga menjadikan wanita sebagai penanggung jawab rumah suami dan anak-anaknya sebagaimana sabda Rasulullah, “Dan seorang wanita adalah penanggung jawab atas rumah suaminya. Dan akan diminta pertanggung jawabannya.” (HR. Bukhari).

Dan Allah mewajibkan kepada para suami untuk memberi nafkah dan pakaian yang baik dan wajar kepada istrinya.

Target Musuh Islam Untuk Merusak Kesucian dan Kehormatan Wanita.

Musuh-musuh Islam bahkan musuh kemanusiaan, dari kalangan orang-orang kafir dan munafik yang mengidap penyakit hati sangat terusik dengan kondisi wanita muslimah yang tetap menjaga kesucian, kehormatan dan harga dirinya. Mereka ingin menjadikan kaum wanita sebagai media yang dapat merusak orang-orang yang lemah iman dan sebagai pemuas nafsu bejat, sebagaimana firman Allah, artinya,“Dan Allah hendak menerima taubatmu sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenarannya).” (QS. an-Nisa’:27).

Sebagian kaum muslimin yang mengidap penyakit di dalam hatinya, ada yang menginginkan agar wanita menjadi barang dagangan dan alat pemuas nafsu syahwat serta sebagai barang murahan yang bisa dinikmati, baik keindahan tubuh maupun kecantikan parasnya atau perbuatan yang lebih buruk dari itu, maka mereka berusaha keras mengeluarkan kaum wanita dari rumahnya dengan bekerja di kantor atau pabrik bersama kaum laki-laki, menjadi perawat mendampingi dokter laki-laki, pramugari, pengajar pada sekolah yang ikhtilath(campur-baur pria dan wanita), pemain sinetron atau film, penyanyi, penyiar radio atau presenter siaran televisi dengan penampilan yang mengundang fitnah. Di antara kaum wanita ada yang menjadi komoditi bisnis para budak seks melalui cover-cover majalah atau menjadi foto model surat kabar maupun majalah dengan penampilan sensual guna menaikkan oplah dan popularitas media tersebut.

Sebagian pelaku bisnis ada yang sengaja menjadikan gambar-gambar wanita cantik dan sensual sebagai iklan produk, gambar-gambar tersebut terpampang pada bungkus dan kemasan produk-produk mereka. Tawaran yang sepintas menggiurkan wanita ini membuat sebagian kaum wanita tidak betah tinggal di rumah dan memilih menjadi wanita karier, sehingga para suami terpaksa menyerahkan urusan rumah dan pendidikan anaknya kepada para pembantu dan timbullah berbagai fitnah dan kejahatan di rumah. Maka berhati-hatilah terhadap tipu daya setan. (Redaksi)

[Sumber:
Disadur dari kitab Tanbihaatul Ala Ahkami Takhtashu bil Mukminaat, DR. Fauzan bin Abdullah Al Fauzan dengan sedikit perubahan]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=633