Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Hadits Ahad sebagai Hujjah dalam Aqidah Dan Hukum

Rabu, 03 Maret 04

Ada golongan yang berkeyakinan dan keyakinannya itu salah bahwa Hadits Ahad bukan hujjah bagiaqidah. Karena, menurut mereka, Hadits Ahad itu bukan qath'iyus tsubut (pasti ketetapan beradanya), maka mereka anggap tidak memberi (apa-apa) terhadap ilmul yaqin aqidah.

Hadits Ahad adalah hadits yang periwayatnya tidak mencapai jumlah banyak orang, hingga tidak mencapai mutawatir. Hadits ahad yang diriwayatkan oleh satu orang pada setiap jenjangnya maka dinamakan hadits gharib. Bila diriwayatkan oleh dua orang pada setiap jenjangnya disebut hadits 'aziz. Sedang hadits ahad yang diriwayatkan jama'ah (banyak orang) namun tidak mencapai derajat mutawatir disebut hadits masyhur. Jadi Hadits Ahad itu hadits yang tidak sampai pada syarat-syarat mutawatir. (Al-Albani, Muqaddimah fii Mushthalahil Hadits, hal 14).

Hadits Ahad, menurut muhadditsin (para ahli hadits) dan jumhur (mayoritas) ulama muslimin, wajib diamalkan apabila memenuhi syarat kesahihan dan diterimanya hadits itu.

Memilah-Milah Tanpa Dasar

Orang-orang yang mengatakan bahwa Hadits Ahad tidak jadi landasan ketetapan aqidah, mereka mengatakan pada waktu yang sama, bahwa hukum-hukum syara' ditetapkan dengan Hadits Ahad. Dengan ini maka mereka telah membeda-bedakan antara aqidah dan hukum. Lalu dari mana mereka ini bisa membeda-bedakan seperti itu? Dan dari mana mereka mengadakan perten-tangan yang nyata ini? Sedangkan Allah 'Azza wa Jalla berfirman:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'minah apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan , akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (Al-Ahzab: 36).

Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam bukunya, Fathul Bari, kitab akhbarul ahad, bab apa yang datang dalam hal kebolehan khabarul wahid (hadits ahad) yang benar dalam adzan, shalat, puasa, dan kewajiban-kewajiban, dan hukum-hukum 13/231.

Ibnul Qayyim berkata dalam kitab Ar-Rad 'alaa man radda khabarul wahid idzaa kana zaidan 'alal Qur'an, yang ringkasnya: Sunnah beserta Al-Quran itu ada tiga segi.

Pertama: Sesuai dari semua seginya, maka ia menjadi dalil yang saling melengkapi.
Kedua ; Sunnah itu sebagai penjelasan terhadap apa yang dikehendaki Al-Quran.
Ketiga: Sunnah itu menjadi petunjuk atas hukum yang didiamkan oleh Al-Quran.

Yang ketiga ini menjadi hukum yang diawali dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maka wajib ditaati. Seandainya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak ditaati kecuali dalam hal yang menyepakati Al-Quran, maka tidak ada (perintah) ketaatan khusus kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam . Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman:
"Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah." (An-Nisa': 80).

Tidak Mengambil Hadits Ahad Dalam Hal Aqidah Itu Bid'ah

Sesungguhnya membedakan antara aqidah dan hukum dalam mewajibkan pengambilan hadits ahad itu adalah falsafah yang menyusup (dakhiilah) masuk ke dalam Islam. Sedangkan membedakan antara keduanya (aqidah dan hukum) itu adalah bid'ah temporer yang baru, yang tidak dikenal oleh salaful ummah (ummat terdahulu) dan tidak pula para imam sebelum kita. Oleh karena itu, Al-'Allamah Ibnul Qayyim berkata dalam Kitab Mukhtashar As-Shawaa'iq 2/ 412):

Pembedaan (aqidah dengan hukum) ini adalah batil secara ijma'ul ummah (kesepakatan ummat). Karena ummat itu senantiasa berhujjah dengan hadits-hadits ini maksudnya Hadits Ahad, dalam hal aqidah sebagaimana berhujjah dengannya dalam hal tuntutan beramal.

Dalil-Dalil Wajibnya Memegangi Hadits Ahad Dalam Aqidah

Dalil Pertama:

Allah Ta'ala berfirman;
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka periksalah dengan teliti..." (Al-Hujuraat: 6).

Ini menunjukkan bahwa kalau seseorang sudah jelas dadilnya, apabila ia membawa khabar apapun maka hujjah itu tegak bersamanya seketika. Oleh karena itu Ibnul Qayyim berkata: Ini menunjukkan mesti diterimanya Khabar Ahad. Seandainya Khabar Ahad itu tidak berguna dalam hal aqidah, pasti diperintahkan untuk menetapkannya sampai diperoleh kegunaan untuk pengertian aqidah.

Dalil Kedua:

Imam Al-Bukhari berkata dalam kitab Shahihnya bab Sesuatu yang datang dalam hal kebolehan Khabar Wahid yang benar di dalam adzan, shalat, puasa, faraidh, dan ahkam (lihat Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari juz 13 hal 231).

Kemudian Imam Al-Bukhari menge-mukakan hadits-hadits yang dijadikan dalil untuk bolehnya beramal dan berkata, karena Hadits Ahad itu adalah hujjah dalam aqidah dan ahkam. Maka aku kemukakan sebagian, di antaranya:

Dari Anas bin Malik Radhiallahu anhu : Bahwa penduduk Yaman datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam , lalu mereka berata: "Utuslah bersama kami seorang lelaki yang akan mengajarkan pada kami As-Sunnah dan Al-Islam". Anas berkata: Lalu Rasulullah memegang tangan Abu Ubaidah lalu bersabda:
"Ini adalah orang kepercayaan ummat ini." (HSR Muslim no 2419, dan Riwayat Al-Bukhari dengan diringkas).

Hadits ini menjadi dalil bahwa khabar ahad adalah hujjah dengan sendirinya. Seandainya tidak tegak hujjah dengan khabar ahad itu maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan mengutus Abu Ubaidah sendirian.

Imam Syafi'i berkata: (Ar-Risalah hal 412): Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengutus dengan perintahnya kecuali (menunjukkan bahwa) kehujjahan bagi utusan itu tegak atas penduduk yang didatangi utusan itu dengan diterimanya khabar dari Nabi (walaupun disampaikan oleh satu utusan saja).

Dalil Ketiga

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu anhu , ia berkata: Sementara orang-orang di Qubba' sedang shalat shubuh tiba-tiba datang kepada mereka seorang pendatang, lalu ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah dituruni Al-Qur'an dan diperintah untuk menghadap ke Ka'bah", maka mereka (yang sedang shalat itu) menghadapnya (ke Ka'bah), sedangkan tadi wajah-wajah mereka (menghadap) ke Syam, lalu mereka memutar diri ke Ka'bah. (HR Al-Bukhari 13/231 dalam kitab Fathul Bari, dan riwayat Muslim).

Dalil Keempat:

Dari Sa'id bin Jubair Radhiallahu anhu , ia berkata: Saya berkata kepada Ibnu Abbas Radhiallahu anhu : Sesung-guhnya Nauf Al-Nakali menyangka bahwa Musa teman Khidhr itu bukan Musa Bani Israil. Lalu Ibnu Abbaszberkata: Telah berdusta musuh Allah, telah mengabarkan kepadaku Ubai bin Ka'ab, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada kami kemudian beliau menyebutkan peristiwa Musa dan Khidhr dengan sesuatu yang menunjukkan bahwa Musa Alaihissalaam adalah sahabat Khidhr. (dikeluarkan oleh Syaikhani/ Al-Bukhari dan Muslim secara panjang, dan As-Syafi'i demikian pula, diringkas).

Dalil Kelima:

Dari Anas bin Malik Radhiallahu anhu ia berkata; Saya dulu menuangkan minuman dari fadhah yaitu kurma kepada Abu Thalhah Al-Anshari, Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, dan Ubai bin Ka'ab , lalu seorang pendatang mendatangi mereka, dia berkata: "Sesungguhnya khamr itu telah diharamkan. Lalu Abu Thalhah berkata, wahai Anas, berdirilah ke guci ini lalu pecahkanlah". Anas berkata, lalu aku berdiri ke arah lumpang milik kami lalu aku pukulkan bawahnya sehingga ia pecah. (Dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya pada kitab Akhbar Ahad 13/231 dalam kitab Fathul Bari).

Kesimpulan:

Bahwa setiap Muslim wajib meng-imani setiap hadits yang tetap (shahih) dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam selama telah mengandung syarat-syarat shahih dan diterima bagi ahli ilmu tanpa ada cela dalam sanad ataupun matannya, baik itu dalam hal aqidah ataupun ahkam. (Dept. Ilmiah).

(Diringkas dari tulisan Abi Ubaidah Mahir bin Shalih Alu Mubarak dalam kitab Ar-Risalah fil Fitan wal Malahim wa Asyrathus Sa'ah yang diapresiasi oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, cetakan I, 1414H/ 1993).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=73