Artikel : Bulein Annur - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits

Keberkahan Hari Jum’at

Jumat, 07 Desember 18

Hari Jum’at merupakan hari yang paling utama dari semua hari dalam sepekan. Dia adalah hari yang penuh berkah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


ÎóíúÑõ íóæúãò ØóáóÚóÊú Úóáóíúåö ÇáÔøóãúÓõ íóæúãõ ÇáúÌõãõÚóÉö Ýöíúåö ÎõáöÞó ÂÏóãõ æóÝöíúåö ÃõÏúÎöáó ÇáúÌóäøóÉó æóÝöíúåö ÃõÎúÑöÌó ãöäúåóÇ æóáÇó ÊóÞõæúãõ ÇáÓøóÇÚóÉõ ÅöáÇøó Ýöìú íóæúãö ÇáúÌõãõÚóÉö



"Sebaik-baik hari dimana matahari terbit di saat itu adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia dimasukkan ke dalam Surga dan pada hari itu pula ia dikeluarkan dari Surga. Dan hari Kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at." (Shahih Muslim (II/585).

Apa sajakah keberkahan dari hari jum’at itu? Inilah yang menjadi bahasan edisi kali ini, selamat membaca dan mengambil manfaatnya.

Pembaca yang budiman, banyak bentuk keberkahan hari Jum’at, di antaranya, yaitu :

Di dalamnya terdapat waktu dikabulkannya doa.

Dalam ash-Shahihain terdapat hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebut hari Jum’at, lalu beliau bersabda,


Ýöíúåö ÓóÇÚóÉñ áóÇ íõæóÇÝöÞõåóÇ ÚóÈúÏñ ãõÓúáöãñ æóåõæó ÞóÇÆöãñ íõÕóáøöí íóÓúÃóáõ Çááøóåó ÊóÚóÇáóì ÔóíúÆðÇ ÅöáøóÇ ÃóÚúØóÇåõ ÅöíøóÇåõ æóÃóÔóÇÑó ÈöíóÏöåö íõÞóáøöáõåóÇ



"Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan." (perowi berkata) lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu. (HR. al-Bukhari, I/224 dan Muslim, II/584).

Para ulama dari kalangan Sahabat, Tabi’in dan setelah mereka berbeda pendapat tentang “waktu itu” apakah (perkara) waktu tersebut tetap ada (relevan hingga saat ini) ataukah sudah dihapus? Sementara bagi kelompok yang menyatakan bahwa waktu itu tetap ada, mereka berselisih pendapat tentang penentuan waktu tersebut, seluruhnya menjadi lebih dari 30 pendapat, semua itu dinukil oleh al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani beserta dengan dalil-dalilnya (lihat, Fathul Baari II/416-421).

Dari semua pendapat itu, terdapat dua pendapat yang paling kuat:

Pertama, bahwa waktu itu dimulai dari duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Di antara dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya.

Dari Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya, "Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadis dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sehubungan dengan waktu ijabah (dikabulkannya doa) pada hari Jum’at?" Lalu Abu Burdah mengatakan, "Aku menjawab, 'Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


åöìó ãóÇ Èóíúäó Ãóäú íóÌúáöÓó ÇáÅöãóÇãõ Åöáóì Ãóäú ÊõÞúÖóì ÇáÕøóáÇóÉõ



"Waktu tersebut yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan." (Shahih Muslim, II/316).

Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Imam an-Nawawi. Bahkan ia mengatakan, "Pendapat ini shahih, bahkan shawaab (benar). (Syarh Nawawi li Shahih Muslim, VI/140-141). Sedangkan Imam as-Suyuthi menentukan waktu yang dimaksud (dengan waktu tersebut), adalah ketika shalat didirikan. (Risalah Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jum’ah, Imam as-Suyuthi dalam Majmu’atur Rasaa-ilil Muniiriyyah, I/210).

Kedua, bahwa batas akhir dari waktu tersebut adalah hingga setelah Ashar. Di antara argumentasinya adalah hadis yang diriwayatkan oleh sebagian penulis kitab sunan, dari Jabir bin Abdillah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda,


íóæúãõ ÇáúÌõãõÚóÉö ËöäúÊóÇ ÚóÔúÑóÉó ÓóÇÚóÉð áÇó íõæúÌóÏõ ÝöíúåóÇ ÚóÈúÏñ ãõÓúáöãñ íóÓúÃóáõ Çááøóåó ÚóÒøó æóÌóáøó ÔóíúÆðÇ ÅöáÇøó ÂÊóÇåõ Çááøóåõ ÅöíøóÇåõ ÝóÇáúÊóãöÓõæúåóÇ ÂÎöÑó ÓóÇÚóÉò ÈóÚúÏó ÇáúÚóÕúÑö



"Hari Jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang hamba muslim pun yang memohon sesuatu kepada Allah U pada waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka carilah ia pada akhir waktu setelah Ashar." (HR. Abu Dawud, VI/12, an-Nasa-i, III/99, 100, dan al-Hakim dalam al-Mustadrak, I/279).

Dan di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Imam Ibnul Qayyim, ia mengatakan, "Ini adalah pendapat yang dipegang oleh kebanyakan generasi Salaf, dan banyak sekali hadis-hadis mengenainya." (Zaadul Ma’ad, I/389).

Hikmah Tersamarnya Waktu

Sebagian ulama menyebutkan bahwa hikmah dari tersamarnya waktu ini adalah memotivasi para hamba agar bersungguh-sungguh dalam memohon, memperbanyak doa dan mengisi seluruh waktu dengan beribadah, seraya mengharapkan pertemuannya dengan waktu yang penuh berkah tersebut. (Fat-hul Baari II/417)

Barangsiapa menunaikan shalat Jum’at sesuai dengan tuntunan adab dan tata cara yang benar, maka dosa-dosanya yang terjadi antara Jum’at tersebut dengan Jum’at sebelumnya akan diampuni.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam shahih al-Bukhari dari Salman al-Farisi. Dia mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


áóÇ íóÛúÊóÓöáõ ÑóÌõáñ íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóíóÊóØóåøóÑõ ãóÇ ÇÓúÊóØóÇÚó ãöäú ØõåúÑò æóíóÏøóåöäõ ãöäú Ïõåúäöåö Ãóæú íóãóÓøõ ãöäú ØöíúÈö ÈóíúÊöåö Ëõãøó íóÎúÑõÌõ ÝóáóÇ íõÝóÑøöÞõ Èóíúäó ÇËúäóíúäö Ëõãøó íõÕóáøöíó ãóÇ ßõÊöÈó áóåõ Ëõãøó íõäúÕöÊõ ÅöÐóÇ Êóßóáøóãó ÇáúÅöãóÇãõ ÅöáøóÇ ÛõÝöÑó áóåõ ãóÇ Èóíúäóåõ æóÈóíúäó ÇáúÌõãõÚóÉö ÇáúÃõÎúÑóì



"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, mengenakan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid) dan ia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian ia shalat semampunya, lalu dia mendengarkan (khutbah dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan Jum’at lainnya." (Shahih al-Bukhari, I/213). Sedangkan dalam shahih Muslim terdapat tambahan "tiga hari". (Shahih Muslim, II/587).

Dalam riwayat lain, diterangkan bahwa pengampunan ini berlaku untuk dosa-dosa kecil dengan catatan bila mana dosa besar dijauhi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


ÇáÕøóáóæóÇÊõ ÇáúÎóãúÓõ æóÇáúÌõãõÚóÉõ Åöáóì ÇáúÌõãõÚóÉö æóÑóãóÖóÇäõ Åöáóì ÑóãóÖóÇäó ãõßóÝøöÑóÇÊñ ãóÇ Èóíúäóåõäøó ÅöÐóÇ ÇÌúÊóäóÈó ÇáúßóÈóÇÆöÑó



"Shalat (Fardhu) yang lima waktu, hari Jum’at ke Jum’at berikutnya, Ramadhan ke Ramadhan berikutnya merupakan penebus dosa yang terjadi antara masa tersebut bila seseorang menjauhkan diri dari dosa-dosa besar." (HR. Muslim, no. 574).

Di dalamnya terdapat keutamaan yang besar bagi siapa yang bersegera pergi ke masjid lebih pagi untuk shalat Jum’at.
Dalam ash-Shahihain terdapat hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


ãóäú ÇÛúÊóÓóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö ÛõÓúáó ÇáúÌóäóÇÈóÉö Ëõãøó ÑóÇÍó ÝóßóÃóäøóãóÇ ÞóÑøóÈó ÈóÏóäóÉð æóãóäú ÑóÇÍó Ýöí ÇáÓøóÇÚóÉö ÇáËøóÇäöíóÉö ÝóßóÃóäøóãóÇ ÞóÑøóÈó ÈóÞóÑóÉð æóãóäú ÑóÇÍó Ýöí ÇáÓøóÇÚóÉö ÇáËøóÇáöËóÉö ÝóßóÃóäøóãóÇ ÞóÑøóÈó ßóÈúÔðÇ ÃóÞúÑóäó æóãóäú ÑóÇÍó Ýöí ÇáÓøóÇÚóÉö ÇáÑøóÇÈöÚóÉö ÝóßóÃóäøóãóÇ ÞóÑøóÈó ÏóÌóÇÌóÉð æóãóäú ÑóÇÍó Ýöí ÇáÓøóÇÚóÉö ÇáúÎóÇãöÓóÉö ÝóßóÃóäøóãóÇ ÞóÑøóÈó ÈóíúÖóÉð ÝóÅöÐóÇ ÎóÑóÌó ÇáúÅöãóÇãõ ÍóÖóÑóÊú ÇáúãóáóÇÆößóÉõ íóÓúÊóãöÚõæúäó ÇáÐøößúÑó


"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabah lalu segera pergi ke masjid, maka seakan-akan berkurban dengan unta, dan barangsiapa yang pergi pada jam yang kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan sapi betina, dan barangsiapa pergi pada jam yang ketiga, maka seakan-akan ia berkurban dengan domba yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi pada jam keempat seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi pada jam kelima, maka seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam telah keluar (untuk berkhutbah) maka para Malaikat turut hadir sambil mendengarkan dzikir (nasehat/peringatan)." (Shahih al-Bukhari I/213 dan Shahih Muslim, II/587).

Hari Jum’at merupakan hari berkumpulnya kaum muslimin.

Hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum Muslimin di masjid-masjid mereka yang besar untuk mengikuti shalat dan sebelumnya mendengarkan dua khutbah Jum’at yang mengandung pengarahan dan pengajaran serta nasehat-nasehat yang ditunjukkan kepada kaum muslimin yang kesemuanya mengandung manfaat agama dan dunia.

Hari Jum’at ini juga memiliki beberapa keistimewaan yang mulia lainnya di antaranya disebutkan oleh Ibnul Qayyim al-Jauziyah sebanyak tiga puluh tiga. Bahkan Imam as-Suyuthi dalam risalahnya, Nuurul Lum’ah Fii Khasaa-ishil Jum’ah menambahkan keistimewaaan tersebut menjadi seratus satu. Akan tetapi sebagian keistimewaan yang disebutkan tersebut bersandar pada hadis-hadis yang lemah.

Maka, sudah sepantasnya seorang muslim memanfaatkan hari yang mulia dan penuh berkah ini dengan melakukan ibadah wajib maupun sunnah, dan mengkonsentrasikan diri pada ibadah-ibadah tersebut sehingga dia dapat meraih pahala dan ganjaran yang setimpal.

Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita untuk mengisi hari yang penuh berkah ini dengan amal shaleh. Aamiin.

Sumber :

Fadha-il Yaumil Jum’ati Wa Barakatihi, dalam at-Tabarruk An-Waa-‘uhu Wa Ahkamuhu, hal. 165-168, Maktabah ar-Rusyd, Riyadh, karya : Dr. Nashir bin Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, dengan gubahan.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatannur&id=794