Artikel : aqidah Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - ,

Prinsip-Prinsip Dasar Keimanan
oleh :

Sebagian ulama madzhab Hanafiyah menolak ijma' pada perkara-perkara yang akan terjadi, seperti tanda-tanda hari kiamat, dan hal-hal yang terjadi di akhirat, dengan dalil bahwa perkara-perkara tersebut adalah perkara-perkara ghaib, yang tidak tempat untuk berijtihad dan akal padanya.

Jawaban:

Bahwasanya ijma' menjadi hujjah atau dalil dalam perkara-perkara ini, maka jadilah dalam perkara ghaib terdapat perpaduan dalil, mereka bersepakat (berijma') di atas sebuah dalil, dan dalil tersebut haruslah dari Al-quran dan As-Sunnah, yang tidak masuk dalam hal ini qiyas dan juga akal, mereka mencukupkan ijma' dengan dalil naqli.

Maksud dari hal ini adalah untuk menjelaskan bahwa ijma' adalah termasuk salah satu dalil yang menjadi hujjah dalam pembahasan-pembahasan aqidah, ia berguna sebagai tambahan bagi dalil-dalil (dari Al-Quran dan As-Sunnah) dan memperkuat dalil-dalil tersebut, dan juga untuk menolak kemungkinan terjadinya kesalahan yang muncul disebabkan oleh persangkaan-persangkaan, maka dengan ijma' hal tersebut menjadi sesuatu yang qath'i atau pasti. Para ulama telah meriwayatkan ijma' dalam masalah-masalah aqidah seperti Shani' Abu Muhammad bin Hazm dalam kitabnya Maratib Al-Ijma', dan hal itu telah disetujui oleh Ibnu Taimiyyah, walaupun ada beberapa masalah yang dianggap oleh Ibnu Hazm sebagai ijma, namun Syaikhul Islam menyelisihinya.

Maksud dari pembahasan ini adalah untuk menjelaskan bahwa ijma' adalah sumber ketiga dari sumber-sumber yang dijadikan sebagai dalil oleh Ahlu Sunnah Wal Jama'ah, dan juga untuk menjelaskan kedudukannya, dan bahwasanya ia adalah hujjah, dan merupakan dalil yang pasti dalam masalah aqidah, lebih-lebih ijma'nya para shahabat radhiyallahu 'anhum, dan bahwasanya ijma berlandaskan pada dalil wahyu: dari Al-Quran dan As-Sunnah, yang tidak ada qiyas, pemikiran dan hawa nafsu.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam mensifati jalannya Ahlu Sunnah Wal Jama'ah, beliau berkata: "Dan dinamakan Alu Jama'ah, karena Al-Jama'ah adalah berkumpul, dan lawannya adalah perpecahan…… dan ijma adalah sumber ke tiga yang bersandar padanya dalam ilmu dan agama. Mereka (Ahlu Sunnah Wal Jama'ah) menimbang atau mengukur benar atau salahnya apa-apa yang ada pada manusia, baik berupa perkataan, perbuatan, amalan yang batin dan zhahir, yang mempunyai keterkaitan dengan agama. Dan batasan ijma' adalah apa yang disepakati salafus shalih, karena setelah mereka banyak terjadi perselisihan, dan berpencarnya umat ini"

[Sumber: Manhajul Istidlal ala Masa`il al-I’tiqad inda Ahlus Sunnah wal Jamaah, Utsman bin Ali Hasan hal: 151-153]


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexaqidah&id=1§ion=aq001