Artikel : Ekonomi Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - Senin, 07 Juli 03

Akhlak Usahawan Muslim
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Kompetensi Seorang Wanita

Dalam kompetensi, seorang lelaki dan wanita sama saja. Hak-hak yang ditetapkan bagi seorang wanita sama dengan yang ditetapkan bagi seorang lelaki. Kewajiban bagi seorang wanita juga sama dengan kewajiban bagi laki-laki. Hal ini sudah merupakan paket yang paten secara umum, tidak ada yang diperdebatkan kecuali dua hal:

Pertama : Kelayakan wanita untuk menangani akad nikah. Larangan terhadap tugas sebagai wali nikah telah dijelaskan oleh mayoritas ulama, dan itulah pendapat yang benar. Namun Abu Hanifah membolehkannya. Memang persoalannya merupakan kasus populer yang diperdebatkan. Namun semua ulama sepakat bahwa seorang wanita memiliki kebebasan memilih. Seorang wali tidak boleh memaksanya menikah dengan orang yang tidak disukainya.

Kedua : Kelayakan wanita untuk berinfak dari hartanya lebih dari sepertiga jumlah hartanya tanpa izin suaminya. Mayoritas ulama memang membolehkannya, namun Imam Malik melarangnya.

Selain dalam dua persoalan ini, wanita dan laki-laki memiliki kompetensi yang sama.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexekonomi&id=1§ion=e001