Artikel : Ekonomi Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - Senin, 07 Juli 03

Akhlak Usahawan Muslim
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

BERBAGAI APLIKASI LAIN DARI TRANSAKSI PENGEMBANGAN MODAL

1. Murabahah (Usaha Fixed Profit) dan Hukum-hukumnya

Definisi murabahah. Secara bahasa, murabahah adalah bentuk mutual (bermakna: saling) dari kata ribh yang artinya keuntungan, yakni pertambahan nilai modal (jadi artinya saling mendapatkan keuntungan). Menurut terminologi ilmu fiqih arti murabahah adalah menjual dengan modal asli bersama tambahan keuntungan yang jelas.

Murabahah adalah salah satu aplikasi jual beli. Maka jual beli ini dihalalkan sebagaimana halnya jual beli lain. Para ulama telah mengemukakan kehalalannya dengan beberapa hal berikut:

  • Keumuman dalil yang menjelaskan dibolehkannya jual beli dalam skala umum.
  • Ijma' kaum muslimin. Karena jual beli ini telah dilakukan oleh kaum muslimin di berbagai negeri dan setiap masa. Karena orang yang tidak memiliki keterampilan berjual beli dapat bergantung kepada orang lain dan hatinya tetap merasa tenang. Ia bisa membeli barang dan menjualnya dengan keuntungan yang logis sesuai kesepakatan.

Jual Beli dengan Tawar Menawar Lebih Baik dari Pada Sistem Fixed Price
Banyak kalangan Ahli Fiqih yang lebih menyukai sistem jual beli dengan penawaran daripada jual beli dengan sistem fixed profit. Karena sistem fixed profit itu didasari oleh kejujuran dan sikap amanah, yakni jual beli yang berbasis sikap amanah dan kepolosan. Sehingga hal itu membutuhkan perhatian terhadap situasi dan kondisi secermat mungkin. Padahal amatlah sulit menghindari dorongan hawa nafsu untuk melakukan tindakan interpretatif dan manipulatif. Jual beli semacam itu lebih baik dihindari.

Syarat-syarat Murabahah
Agar murabahah ini bisa dikatakan sah, harus diiringi dengan beberapa persyaratan khusus, selain berbagai syarat umum jual beli lainnya:

  • Modal dan keuntungan harus sama-sama diketahui secara pasti. Karena pengetahuan tentang harga merupakan syarat sahnya seluruh jual beli.
  • Hendaknya modal harus berupa barang-barang yang ada padanannya. Kalau berupa barang-barang yang tidak ada padanannya, tidak sah dalam jual beli murabahah menurut pendapat ulama yang paling benar. Karena dasar jual beli ini adalah sikap amanah dan menghindari keragu-raguan. Bila urusannya diserahkan kepada penjual untuk mengukur nilai barang jualan dan membatasi harga, hal itu membuka pintu untuk melakukan sikap pengurangan dan melampaui batas, atau paling tidak melakukan kekeliruan.
  • Sahnya jual beli semenjak awal. Bila perjanjiannya tidak sah, maka sistem ini juga tidak bisa diberlakukan.

Menjaga Sistem Murabahah Ini dari Kecurangan dan Syubhat
Sistem murabahah ini harus dipelihara dari kecurangan dan syubhat. Caranya dengan menjelaskan segala hal yang bila dijelaskan memang bisa mempengaruhi minat dan keinginan pembeli. Contohnya seperti cacat yang terjadi selama berada di tangan penjual, atau kelebihan barang karena barang itu milik pribadi penjual, atau barang itu bisa dibayar tertunda, karena itu juga bisa mempengaruhi harga, atau keberadaan barang itu yang sudah lama dipasaran, bila terdapat cacat yang bisa ditolerir. Demikian juga keharusan menjelaskan kondisi orang yang tidak dapat diterima persaksian mereka, seperti anak dan bapak, karena kemungkinan adanya sikap culas dan toleransi persaudaraan dalam jual beli di antara mereka.

Kalau terbukti adanya kecurangan dalam jual beli dengan harga label ini dalam kualitas barang yang dijual, pembeli memiliki hak pilih antara meneruskan transaksi atau membatalkannya. Adapun kalau berkaitan dengan harga yang ditinggikan, pembeli harus diberi tahu dan kelebihan harganya harus segera dikurangi.

Meski demikian, terlihatnya kecurangan itu tidaklah merusak perjanjian jual beli dengan sistem fixed price ini. Karena kecurangan itu tidaklah mencegah sahnya jual beli. Namun hal itu dihindari demi kestabilan dan demi sikap arif kepada pembeli.

Kalau si penjual yang menggugat, bahwa dalam perjanjian terjadi kekeliruan, bahwa ia telah memberitahu harga yang lebih rendah dari harga pokok barangnya, maka klaimnya itu tidak dapat diterima kecuali bila ada alasan yang jelas. Kalau ada alasan yang jelas untuk klaimnya tersebut, si pembeli kembali diberi hak pilih untuk menerima barang dengan harga baru yang lebih mahal atau membatalkan perjanjian, kalau barang tersebut masih utuh. Adapun bila barang itu sudah tidak ada atau sudah rusak, ia diberi hak pilih antara membayar kembali harga yang sesungguhnya dengan keuntungannya tentu, atau menggantinya dengan yang senilai dengan barang itu ketika dibeli, dengan memberi keuntungan juga, selama tidak ada penurunan harga pasaran.

Kalau si penjual tidak mampu memberikan bukti yang jelas, maka si pembeli bersumpah bahwa ia tidak tahu kekeliruannya ketika membeli barang. Si pembeli juga boleh meminta si penjual untuk bersumpah atas klaimnya tersebut. Kalau si penjual tidak mau bersumpah, maka diputuskan bahwa perjanjian tetap sah. Namun kalau si penjual mau bersumpah, kembali si pembeli diberi pilihan untuk membeli dengan harga baru atau membatalkan perjanjian pembelian.

Implementasi Baru dari Transaksi Fixed Price dalam Berbagai Pengembangan Modal Kolektif
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa arti murabahah adalah jual beli dengan harga pokok dan keuntungan yang pasti. Secara umum jual beli ini dibolehkan. Meskipun jual beli dengan sistem tawar menawar lebih disukai oleh para ulama.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana menggunakan jenis perjanjian jual beli ini dalam aturan berbagai pengembangan modal kolektif modern sekarang ini?

Implementasi yang populer dari perjanjian ini berdasarkan penjelasan sebelumnya adalah bahwa barang dagangannya itu berada di tangan penjual, baik terlihat atau tersimpan. Menjual barang dengan harga pokok dan keuntungan yang jelas. Akan tetapi fenomena di dunia perbankan misalnya, amatlah berbeda. Bank tidak pernah menyimpan barang dagangannya di gudangnya sebagaimana yang dilakukan para pedagang, sehingga pihak bank bisa menjualnya setelah itu dengan sistem fixed price atau dengan sistem tawar menawar. Bank hanya bisa berfungsi sebagai fasilitator dalam melakukan jual beli. Dengan kenyataan itu, pemikiran yang dilontarkan dalam kesempatan ini adalah agar pihak bank menerima pesanan dari agennya untuk membeli barang tertentu dengan kriteria yang dijelaskan secara tepat, dengan perjanjian bahwa pihak agen akan membelinya dengan harga pas. Lalu berdasarkan perjanjian itu pihak bank membelikan barang tersebut, kemudian menjualnya kepada sang agen dengan harga pokok dan keuntungan yang disepakati bersama.

Inilah aplikasi yang dianjurkan dalam jual beli ini, yang bisa menjadi pengganti yang disyariatkan bagi praktek debet giro.

Konstruksi Teoritis Pada Aplikasi Jual Beli Tersebut
Di sini kami akan menyajikan konstruksi teoritis yang populer untuk aplikasi jual beli tersebut, sebagai pembukaan pembicaraan tentang kritikan yang dialamatkan terhadap jual beli ini, dan juga tentang berbagai penyimpangan praktek yang menyelimuti jual beli ini. Penulis tegaskan:

Aplikasi jual beli tersebut berisi perjanjian membeli dan menjual kembali dengan sistem fixed price. Pihak bank hanya menerima pesanan dari pelanggannya untuk membelikan komoditi tertentu, dengan perjanjian tertulis bahwa si pelanggan akan membeli dari pihak komoditi tersebut.

Kalau pihak bank menerima pesanan itu dan membelikan apa yang diinginkan oleh pelanggannya, lalu memberlakukan sistem fixed price itu dalam transaksi mereka, yakni bahwa pihak bank menjual barang itu dengan keuntungan yang telah disepakati di antara mereka setelah si pembeli merasa cocok dengan harga tersebut dan sesuai dengan kriteria barang yang telah digambarkan kepada pihak bank sebelumnya.

Pihak bank dalam kasus ini tidak berarti menjual barang yang tidak ada padanya. Karena transaksi itu tidak terlaksana sebelum pihak bank membeli barang yang diinginkan dan barang itu betul-betul menjadi milik bank. Yang terjadi antara pihak bank dengan pelanggan sebelumnya hanyalah merupakan perjanjian pembelian, tidak lebih dari itu. Perbedaan antara janji untuk melakukan transaksi jual beli dengan transaksi jual beli sendiri adalah seperti perbedaan antara meminang dengan menikah.

Pihak bank juga tidak bisa dikatakan telah mengeruk keuntungan dari harta yang tidak ada dalam jaminan. Karena pihak bank telah membeli barang dan barang itu telah menjadi miliknya, barang itu berkemungkinan untuk rusak sebelum diserahkan. Kerusakan barang sebelum sampai ke tangan pembeli menjadi tanggungjawab pihak bank. Sebagaimana pihak bank juga bertanggungjawab menerima kembali barang yang ternyata memiliki cacat tersembunyi setelah diserahterimakan. Kalau terlihat cacat tersembunyi pada barang yang telah diserahterimakan, pihak banklah yang bertanggungjawab.

Tinggal persoalan sejauh mana komitmen pembelian itu tetap berlangsung menurut perjanjian untuk pihak bank bahwa pelanggan tersebut akan membeli barang tersebut. Pembicaraan dalam masalah ini menjadi merambat kepada persoalan sejauh mana komitmen terhadap janji dan keharusan menunaikan janji tersebut, dan juga sejauh mana ada kemungkinan untuk melakukan penggugatan di pengadilan? Keharusan menunaikan janji sudah jelas menurut Islam, kecuali karena alasan yang disyariatkan dan dapat diterima. Akan tetapi perbedaan pendapat terjadi tentang sejauh mana dapat dilakukan pembatalan janji yang ada? Yang benar, bahwa janji itu tidak bisa dibatalkan kecuali kalau si pelanggan terpuruk dalam kesulitan yang amat sangat atau hanya dengan terpaksa bisa melaksanakan janji tersebut. Dalam kondisi demikian, janji itu mungkin dibatalkan, untuk mencegah terjadinya bahaya terhadapnya. Selain itu, tidak boleh dibatalkan. Karena adanya ijma' para ulama bahwa satu perjanjian tidak dimasukkan daftar yang harus ditunaikan pada diri mereka yang terlilit hutang.

Itulah yang juga menjadi kesimpulan kami dalam persoalan janji. Demikian juga yang menjadi ketetapan Majelis Ulama Fiqih pada muktamar ke lima di Kuwait dari 1-6 Jumadil Ula 1409 H. Bertepatan dengan 10-15 Desember 1988 M.

Setelah majelis menelaah berbagai kajian para anggota dan pakar ilmu fiqih dalam dua subjek pembahasan: Menunaikan janji dan jual beli bersistem fixed price terhadap pemesan, dan setelah mendengar diskusi yang terjadi seputar persoalan tersebut, majelis memutuskan:
Pertama: Bahwa jual beli dengan sistem fixed price yang dilakukan, dan pemesan barang telah mengambil barang yang telah menjadi milik penerima pesanan, lalu telah dilakukan serah terima secara syar'i, maka itu adalah jual beli yang sah, selama penjual tetap bertanggungjawab bila barang rusak sebelum serah terima dan juga mau menerima kembali barang bila ternyata memiliki cacat tersembuyi dan sejenisnya yang biasanya menjadi alasan barang dikembalikan setelah terjadi serah terima, syarat-syarat jual beli telah terpenuhi dan tidak ada hal yang membatalkan.
Kedua: Perjanjian. Yakni janji dari pihak pemesan atau pihak yang menerima pesanan secara terpisah, menjadi perjanjian yang menurut ajaran Islam harus ditepati kecuali karena alasan yang disyariatkan. Janji itu harus ditunaikan secara hukum kalau bergantung pada satu sebab, dan orang yang dijanjikan masuk dalam kesulitan akibat janji itu. Pengaruh keharusan di sini meliputi: keharusan menepati janji atau dengan memberikan kompensasi atas bahaya yang ditimbulkan karena tidak ditepatinya janji bukan karena alasan yang disyariatkan.
Ketiga: Saling berjanji. Yakni yang datang dari kedua belah pihak. Saling janji dibolehkan dalam jual beli dengan sistem harga label ini dengan syarat adanya hak pilih bagi masing-masing yang mengadakan perjanjian, bagi keduanya atau paling tidak salah satu dari keduanya. Kalau tidak ada hak pilih, perjanjian itu tidak sah. Karena perjanjian yang wajib ditunaikan dalam jual beli harga label ini menyerupai jual beli itu sendiri. Yakni disyaratkan penjual harus memiliki barang yang dijual sehingga tidak melanggar larangan Rasulullah terhadap orang yang menjual sesuatu yang tidak dimilikinya."

Demikianlah beberapa teori umum selayang pandang terhadap jual beli ini, sebagaimana dianjurkan untuk diterapkan pada bank-bank Islam sebagai ganti yang disyariatkan dari berbagai bentuk jual beli berbasis riba.

Contohnya adalah jual beli kertas berharga yang sering dilakukan dalam lingkaran jual beli berbasis riba. Orang yang membutuhkan pergi menemui penjual untuk membeli apa yang dibutuhkan dengan pembayaran tertunda dan ditulis dalam kuitansi. Pedagang itu menerima karena ia akan menerima rabat pada kuitansi tersebut karena ia memiliki giro di bank tertentu, sama dengan meminjamkan uang dengan sistem bunga. Tidak diragukan bahwa pedagang itu sudah memperhitungkan bunga dengan pinjamannya ketika ia menetapkan harga barang itu kepada pembeli atau orang yang membutuhkan di atas.

Di sinilah peran jual beli dengan fixed price terlihat jelas sebagai transaksi halal untuk keluar dari kondisi yang sempit ini. Yakni dengan cara orang yang membutuhkan itu datang langsung ke pihak bank dan meminta pihak bank untuk membelikan apa yang dia perlukan, kemudian pihak bank menjanjikan akan membeli keperluan itu dan menjualnya dengan sistem fixed price. Pihak bank mendapatkan manfaat dengan keuntungan yang dia dapatkan, sementara si pelanggan mendapatkan manfaat karena dapat memenuhi kebutuhannya. Kedua belah pihak mendapatkan kesenangan melalui hubungan kerja yang disyariatkan dan suci, tanpa ada unsur riba dan tanpa ada hal yang diragukan.

Demikian juga halnya dengan berbagai bentuk penjualan kuitansi itu, sehingga pihak bank bisa menggantikan posisi importir domestik –pembeli dalam membeli komoditi tertentu lalu kemudian menjualnya kembali dengan sistem fixed price sesuai kesepakatan.

Caranya, pedagang lokal datang ke bank dan mengutarakan kebutuhannya untuk membeli barang sesuai dengan berbagai kriteria yang dia gambarkan. Lalu pihak bank membelikan barang tersebut dengan dasar bahwa si pelanggan berjanji akan membelinya setelah itu dengan menambah prosentase tertentu dari harga pokok.

2. Bentuk Usaha Jual Beli as-Salm dan Hukum-hukumnya
Definisi bentuk usaha as-Salm. as-Salm secara bahasa artinya terdahulu. as-Salm dengan aslafa artinya sama. Menurut terminologi ilmu fiqih, as-Salm artinya: Transaksi terhadap satu barang yang digambarkan dan dalam kepemilikan dengan harga kontan dalam waktu perjanjian namun penyerahan barang tertunda. as-Salm termasuk salah satu bentuk jual beli, berbeda dengan jual beli lain, karena dengan sistem kontan plus tertunda. Yakni dengan pembayaran kontan dan penyerahan barang tertunda.

Disyariatkannya Jual Beli as-Salm
As-Salaf atau as-Salm disyariatkan berdasarkan Kitabullah, as-Sunnah dan Ijma' kaum muslimin.
Dalil dari Al-Qur'an adalah:
Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Al-Baqarah: 282).

Imam Hakim meriwayatkan dalam Mustadraknya, dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah menceritakan, "Saya bersaksi bahwa jual beli as-Salm secara tertunda telah dihalalkan oleh Allah dalam KitabNya. Allah berfirman:
Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Al-Baqarah: 282)

Sementara dari as-Sunnah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah menceritakan:
"Ketika Nabi datang ke kota Madinah, beliau mendapatkan kebiasaan masyarakat suka membeli kurma dengan penyerahan barang tertunda dua dan tiga tahun, maka Nabi shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, 'Siapa yang memesan hendaklah memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan batas waktu yang jelas'."

Kemudian dalil dari Ijma' yang dinukil oleh para ulama. Ibnul Mundzir menyatakan: Dari banyak ulama yang banyak diambil fatwanya ijma’ bahwa jual beli as-Salm itu dibolehkan.

Rukun-rukun Jual Beli as-Salm
Jual beli as-Salm memiliki tiga syarat:
Pertama: Dua pihak transaktor. Yakni melakukan as-Salm yakni pembeli, dan yang menerima as-Salm yakni penjual. Syaratnya sama dengan syarat bagi transaktor dalam jual beli lain, yakni kompetensi beraktivitas, yakni dengan masa akil baligh sempurna.
Kedua: Objek transaksi. yakni meliputi modal untuk diserahkan kepada penjual, yakni uang. Kemudian juga barang yang akan diserahkan tertunda.
Berkaitan dengan barang yang akan diserahkan secara tertunda, ada juga beberapa persyaratan berikut:
  • Hendaknya barang itu diketahui ukuran atau jumlahnya, terdeteksi dengan jelas melalui berbagai media ukur yang dikenal seperti takaran, timbangan atau kalkukator, bila bisa dihitung. Kalau jumlah atau ukurannya tidak diketahui atau diukur dengan metode pengukuran yang tidak tepat, maka perjanjian tersebut batal.
  • Harus tepat gambarannya. Terutama dalam hal-hal yang bisa menyebabkan perbedaan harga, berkenaan dengan kriteria yang umum menjadi kebiasaan orang banyak. Jangan sampai memanipulasi dengan barang sejenis. Hal itu demi mencegah terjadinya pembelian 'kucing dalam karung' yang sering menimbulkan percekcokan dan menyebabkan perjanjian menjadi rusak. Segala barang yang mungkin didetailkan kriterianya, boleh dijual dengan sistem as-Salm
  • Hendaknya barang itu menjadi hutang, namun dalam kepemilikan. Kalau barang tersebut sudah ada dilokasi transaksi, jual beli itu tidak sah, karena dikhawatirkan terjadi penipuan. Karena pembeli tidak tahu, apakah barang yang akan diserahkan nanti adalah barang itu atau bukan?
  • Hendaknya waktu penyerahan sudah jelas diketahui. Hal itu untuk mencegah ketidakjelasan yang berakibat pertikaian dan perselisihan.
  • Barang harus bisa diserahterimakan. Yakni hendaknya barang itu memang diharapkan bisa ada ketika terjadi transaksi. Kalau transaksi dilakukan terhadap barang yang tidak mungkin diserahkan pada saat serahterima dilakukan, maka perjanjian itu tidak sah.
  • Hendaknya tidak diberlakukan riba fadhal atau riba nasiah, yakni jangan sampai barang-barang yang diserahterimakan termasuk kategori komoditi riba fadhal.


Sehubungan dengan uang pembayaran, disyaratkan sebagai berikut, "Uang harus dibayar terlebih dahulu. Karena Nabi shallallohu 'alaihi wasallam melarang menjual piutang dengan piutang. Yakni pembayaran tertunda dengan barang tertunda. Oleh sebab itu uang harus dibayarkan langsung saat transaksi. Kalangan Malikiyah membolehkan ditangguhkannya pembayaran hingga tiga hari saja."

Ketiga: Pelafalan Perjanjian.
Jual beli as-Salm dapat dilaksanakan dengan segala pelafalan yang dapat mengindikasikannya, karena yang dijadikan ukuran adalah hakikat dan kandungan perjanjian, bukan sekedar ucapan lahir dan bentuk luarnya saja.

Jual Beli as-Salm dengan Kredit
Aplikasinya adalah dengan menyerahkan barang secara tertunda dengan beberapa kali penyerahan dalam waktu yang berbeda. Seperti menjual minyak samin dan minyak nabati, sebagian diserahterimakan pada bulan Ramadhan dan yang lain pada bulan Ramadhan.

Mayoritas ulama menganggap perjanjian itu sah, dikiyaskan dengan jual beli dengan pembayaran tertunda secara kredit, dan jual beli itu disepakati boleh. Kalau transaksi ini dibatalkan setelah sebagian barang diserahterimakan, maka harga yang tersisa dibagi di antara mereka secara rata. Jangan bagian terakhir dilebihkan harganya dari bagian yang telah diserahkan.

Namun kalangan Syafi'iyah kembali melarang jual beli ini, karena harga untuk barang yang lebih lama diserahkan lebih sedikit harganya daripada harga barang yang lebih dahulu diserahkan. Dan hal itu adalah persoalan yang tidak jelas, maka tidak sah.

Namun pendapat mayoritas ulama dalam persoalan ini lebih layak dijadikan acuan. Melalui dasar jual beli ini, banyak jual beli lain dalam realita kehidupan modern ini yang dapat dilakukan. Seperti perjanjian jual beli antara sesama produsen dari berbagai bidang yang membutuhkan pembekalan harian yang ideal dalam kuantitas besar seperti rumah-rumah sakit yang membutuhkan daging, sayur-sayuran dan sejenisnya setiap hari untuk memberi ransum bagi orang-orang sakit yang masih dirawat.

Apakah Sah Adanya Hak Pilih Terhadap Persyaratan dalam Jual Beli as-Salm?
Mayoritas ulama fiqih menyatakan bahwa hak pilih terhadap persyaratan itu tidak sah dalam perjanjian jual beli as-Salm. Karena penerimaan uang dimuka merupakan syarat sahnya transaksi ini. Maka tidak mungkin digabungkan antara syarat hak pilih dengan syarat pembayaran uang dimuka. Kedua hal itu saling bertemu, sehingga tidak diperlukan lagi dalam kasus ini adanya hak pilih. Namun pihak Malikiyah membolehkan adanya hak pilih hingga tiga hari, yakni waktu dibolehkannya penangguhan pembayaran, dengan syarat agar uangnya tidak diserahkan pada masa memilih agar tidak terjadi pembatalan hutang dengan hutang.

Bolehkah Hutang Dijadikan Pembayaran Dalam Jual Beli as-Salm?
Mayoritas ulama melarangnya. Dasar larangan dalam kasus ini ada dua:
Pertama: Hal itu serupa dengan menjual piutang dengan piutang, dan itu dilarang. Karena si pembeli telah menjual piutangnya yang ada di tangan orang lain dengan hutang baru, yakni barang yang nantinya akan diserahkan kepadanya.
Kedua: Perbuatan itu mirip dengan riba di masa jahiliyah. Terkadang orang yang berhutang tidak mampu mengembalikan hutangnya, lalu orang yang menghutanginya membeli sesuatu dengan hutang yang dia miliki dengan penyerahan barang tertunda yang sangat murah. Orang yang berhutang menerimanya karena ia memang membutuhkan dan terpaksa. Sama seperti yang dikatakan oleh orang yang memberi hutang kepada orang yang berutang kepadanya dan tidak mampu membayar -yakni di masa jahiliyah- "Bayar sekarang, atau bayar nanti dengan jumlah ditambah."

Ibnul Mundzir menyatakan, "Kalau seseorang memiliki hutang di tangan seseorang, lalu dijadikan pembayaran dalam jual beli as-Salm ini untuk membeli makanan yang diambil secara tertunda, perjanjian itu tidak sah. Banyak di antara ulama yang saya ambil fatwanya sepakat akan hal ini, di antaranya Malik, al-Auza'i, ats-Tsauri, Ishaq, ash-habur ra’yi (Ahli Fiqih Rasionalis) dan Imam Syafi'i, yang semuanya bersepakat bahwa perjanjian itu tidak sah.

Sebagian ulama membolehkan aplikasi jual beli semacam itu. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Bahkan sebagian ulama pemerhati hukum-hukum perbankan Islam memfatwakan demikian.

Yang tampak bagi penulis bahwa harus ada pembedaan antara hutang yang berada di tangan orang yang mampu membayarnya dengan hutang di tangan orang yang kesusahan. Kalau hutang itu berada di tangan orang kaya, boleh dijadikan pembayaran dalam jual beli ini. Karena tidak adanya atau lemahnya kemungkinan adanya riba dalam kasus tersebut. Karena orang yang berhutang tidak dalam kondisi terpaksa menerima jual beli itu karena tidak ada kebutuhan mendesak ke arah itu. Namun kalau hutang itu di tangan orang yang kesulitan membayarnya, maka tidak boleh, karena ada titik syubhat seperti yang disinggung di atas. Wallahu a'lam.

Bolehkah Menjual Kembali Barang yang Dibeli dengan Sistem as-Salm ini sebelum diserahterimakan?
Kebutuhan amat mendesak untuk mengulas secara cermat masalah ini. Karena banyak bisnis investasi di jaman modern sekarang ini yang di dalamnya berbagai macam hutang dalam kepemilikan di jual secara beruntun sebelum diserahterimakan. Sejauh mana perbuatan tersebut dibolehkan?
Untuk mengulas persoalan ini, harus dibedakan antara dua bentuk aplikasinya:
Pertama: Menjual kembali barang tersebut kepada pihak ketiga sebelum menerimanya dari pihak penjual.
Kedua: Menjual kembali barang itu kepada penjualnya sebelum diserahkan kepadanya. Yakni menggantinya dengan barang lain. Ini berkaitan antara pembeli dan penjual, antara yang subjek dan objek jual beli as-Salm.

Adapun aplikasi pertama, mayoritas ulama melarangnya. Alasannya adalah sebagai berikut:
Riwayat dari Nabi, bahwa beliau Shallallohu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang membeli sesuatu dengan sistem as-Salm, janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain."
Adanya larangan Nabi terhadap menjual makanan sebelum menerimanya. Beliau shallallohu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya kembali sebelum makanan itu berada di tangannya."
Selain makanan, dikiyaskan dengan makanan tersebut.
  • Hutang penyerahan barang itu labil. Dalam arti, bisa saja terjadi hal yang menjadikan penyerahan barang itu batal, maka menjual barang seperti itu adalah penipuan, dan tidak dibolehkan.
  • Menjual barang yang akan diterima secara tertunda berarti juga menerima keuntungan dari sesuatu yang belum dijamin menjadi miliknya. Itu juga dilarang. Nabi telah melarang mengambil keuntungan dari sesuatu yang belum pasti dimiliki.

Karena jual beli itu bisa berbalik menjadi riba. Jual beli terhadap barang yang belum dimiliki itu bisa berubah menjadi jual beli uang dengan uang namun dengan perbedaan harga, dan itu termasuk riba.

Adapun bentuk aplikasi kedua: Mayoritas ulama melarangnya, berdasarkan hadits, "Barangsiapa yang membeli sesuatu dengan system As-Salm, janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain." Dan juga karena itu berarti mengoperasikan barang sebelum diterima, atau mencari keuntungan dari sesuatu yang belum pasti ada, keduanya dilarang.

Dalam hal itu kalangan Malikiyah dan Hambaliyah dalam salah satu riwayat darinya berpendapat lain. Mereka membolehkan jual beli itu dengan syarat barang dan pembayaran harus diserahterimakan secara langsung, bila keduanya berasal dari komoditi riba fadhal. Dan juga dengan syarat tidak mengambil keuntungan, karena berarti mengambil keuntungan dua kali. Di antara dalil-dalil mereka dalam membolehkannya adalah sebagai berikut:

Hadits Ibnu Umar yang menceritakan, "Kami pernah membeli unta di Naqie'. Kami membelinya dengan uang emas, lalu meminta bayaran dengan uang perak. Atau membelinya dengan uang perak, dan meminta bayarannya dengan uang emas. Aku menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam, beliau menjawab, "Boleh saja, asal dengan harga hari itu juga, apabila kalian keluar dari transaksi tanpa membawa keuntungan apa-apa. "

Nabi shallallohu 'alaihi wasallam membolehkan mengganti hutang yang berupa uang dengan sesuatu lain yang dipastikan menjadi milik penjual, tidak berpindah ke tangan pembeli, dengan syarat harus dengan harga hari itu agar tidak mengambil keuntungan dari barang yang belum pasti adanya, dan juga dengan syarat serahterima langsung. Apabila kalian keluar dari transaksi tanpa membawa keuntungan apa-apa."

Ucapan Ibnu Abbas yang meriwayatkan dari Nabi shallallohu 'alaihi wasallam tentang larangan menjual makanan sebelum diterima, "Kalau kalian membeli makanan dengan penerimaan tertunda, lalu tiba waktu penyerahan makanannya, ambillah bila kalian mendapatkan makanan tersebut. Kalau kalian tidak mendapatkannya, ambillah barang lain sebagai gantinya namun yang bernilai lebih murah, jangan mengambil keuntungan dua kali."

Dalam cara mengganti barang yang diserahkan tertunda pada jual beli as-Salm tidak terdapat pengambilan keuntungan dari barang yang belum dijamin adanya. Karena syarat dibolehkannya adalah apabila tanpa keuntungan. Ganti rugi yang dibolehkan hanya dengan harga pada hari itu juga, tanpa keuntungan sama sekali.

Nash-nash yang melarang menjual makanan sebelum diterima atau sebelum berada di tangan berlaku pada makanan tertentu. Adapun makanan yang berada dalam kepemilikan, meminta ganti termasuk bentuk menunaikan hutang. Keuntungannya adalah selesainya tangggungjawab yang dipikulnya, bukan mendapatkan kepemilikan. Itu berarti menunaikan hutang dalam wujud mengganti rugi.

Sementara hadits, "Barangsiapa yang membeli dengan system as-Salm, janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain," bukanlah merupakan dalil tegas yang melarang bentuk aplikasi jual beli ini. Karena artinya bisa saja 'tidak menjadikan pembelian dengan penyerahan barang tertunda itu sebagai bentuk pembelian lain lagi yang sama', jadi artinya: larangan menjual barang itu dengan sesuatu lain lagi dengan penyerahan tertunda pula. Artinya sama dengan menjual piutang dengan piutang. Oleh sebab itu Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam bersabda, "..janganlah ia mengalihkannya kepada pihak lain." yakni jangan menjadikan barang yang tertunda penyerahannya menjadi barang yang tertunda lagi karena transaksi lain. Orang yang meminta ganti rugi dan telah memegang gantinya, tidak bisa dikatakan telah menjual kembali barang transaksi as-Salm kepada orang lain. Selain itu, hadits itu juga memiliki kelemahan.

Kesimpulan dari pengkajian terhadap persoalan ini adalah bahwa aplikasi jual beli semacam itu adalah boleh. Karena tidak ada unsur-unsur yang dilarang yang terlihat pada berbagai aplikasi jual beli terlarang sebelumnya, ditambah lagi dengan adanya dalil-dalil yang mensyariatkannya.

Oleh sebab itu, banyak para ulama yang berpendapat dibolehkannya bentuk aplikasi jual beli semacam ini, di antaranya Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah dan yang lainnya.

Dari pembahasan ini penulis menyimpulkan bahwa dibolehkan mengganti hutang barang dalam jual beli as-Salm ini dengan barang lain antara penjual dan pembeli yang terlibat transaksi, dengan syarat tidak boleh mengambil keuntungan, dan gantinya juga tidak boleh berupa barang yang dijadikan riba antara barang itu dengan barang dalam transaksi as-Salm.

Inilah yang kami simpulkan pada kesempatan ini, yang juga menjadi ketetapan berbagai lembaga pengkajian fiqih masa kini. Disebutkan dalam keputusan Majelis Ulama Fiqih Islam dalam seminar yang diadakan di Emirat Arab sebagai berikut:

Dibolehkan bagi pembeli muslim membarter barang transaksi as-Salm dengan barang lain tidak secara kontan setelah datangnya masa penyerahan, baik dengan barang sejenis atau barang lain. Karena tidak ada riwayat hadits shahih atau ijma' yang melarangnya. Syaratnya, gantinya harus cocok untuk menjadi barang transaksi as-Salm dengan jumlah uang yang telah diserahkan.

Sementara dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Lembaga Ulama yang terhimpun dalam Dewan Seminar al-Barakah kedua tentang ekonomi Islam yang diadakan di Tunisia pada bulan Shafar 1405 ketika dilontarkan pertanyaan berikut: "Bolehkah menjual barang transaksi as-Salm sebelum barang diserahterimakan? Kalau tidak boleh, bolehkah pembelinya itu menjual barang yang sama dengan dasar bahwa ia akan menerima juga barang semacam itu kemudian hari, tanpa menghubungkan antara transaksi tersebut dengan barang yang akan diterimanya? Bolehkah seorang muslim menjadikan pekerjaan itu sebagai usaha dagangnya?"
Lembaga ulama dalam dewan tersebut menjawab:
1. Barang transaksi tidak boleh dijual sebelum diserahterimakan.
2. Namun orang yang membeli barang dengan sistem as-Salm dibolehkan menjual barang sejenis dengan yang akan diterimanya tanpa menghubungkannya dengan perjanjian antara yang dia akan terima pada perjanjian pertama dengan yang harus dia tunaikan pada perjanjian kedua.
3. Tidak boleh menjadikan jual beli yang dibolehkan ini sebagai usaha perniagaan. Karena jual beli as-Salm ini adalah yang dikecualikan berdasarkan kaidah-kaidah sesuai kebutuhan para produsen. Kebutuhan itu dapat ditutupi dengan dibolehkannya jual beli as-Salm sebagai kondisi-kondisi insidentil, bukan untuk dijadikan usaha dagang.

Apabila terjadi satu kondisi ekonomi tertentu pada sebagian negeri Islam dan demi satu kepentingan besar yang mengharuskan untuk menjadikan sistem jual beli ini sebagai usaha perniagaan tentunya dalam kondisi-kondisi tertentu saja untuk melepaskan diri dari kesemena-menaan pihak lain, hal itu dibolehkan demi kepentingan besar tersebut yang tentunya sudah terpantau oleh Lembaga Fatwa dan Bimbingan Syariat.

As-Salm dengan Barang yang Sepadan
Aplikasinya adalah seorang transaktor sistem as-Salm menjual barang yang sejenis dengan barang transaksi yang belum diterimanya kepada pihak ketiga, tanpa menghubungkannya dengan perjanjian pertama dengan cara yang telah penulis sebutkan sebelumnya berdasarkan keputusan Lembaga Penyuluhan Syariat. Demikian juga pengelola modal masa kini bisa sesekali menjadi pihak yang membeli dan sesekali menjual dalam perjanjian jual beli as-Salm ini. Roda jual beli bisa terus berputar dalam pengembangan modal yang ada berdasarkan cara tersebut. Penulis tidak mendapatkan alasan kenapa Lembaga Penyuluhan Syariat melarang menjadikan jual beli ini sebagai sistem perniagaan, yang hanya mengkaitkan dibolehkannya perniagaan dengan sistem ini dengan kondisi darurat dan kebutuhan yang mendesak saja.

Bagamana Cara Memfungsikan Perjanjian Jual Beli as-Salm dalam Berbagai Pengembangan Dana Kolektif
Menjalankan sistem jual beli as-Salm termasuk di antara sarana yang efektif yang menggabungkan dua unsur asasi mencapai kesuksesan, yakni modal dan usaha melalui cara yang benar yang menjamin terealisasikannya kepentingan kedua belah pihak secara sama. Pihak penjual melalui perjanjian usaha ini mendapatkan dua keuntungan: Pertama, mendapatkan dana yang lazim untuk melancarkan usahanya. Kedua, penjualan segera terhadap berbagai produk yang dimilikinya sehingga tidak susah mencari kesempatan untuk memasarkan produk-produk tadi di masa mendatang.

Sementara pihak pembeli mendapatkan keuntungan juga melalui perjanjian ini, yaitu mendapatkan barang yang diinginkan dengan harga pantas, karena umumnya dalam jual beli ini barang dijual dengan harga relatif lebih murah, sampai jual beli ini sering disebut-sebut sebagai jual beli orang yang membutuhkan. Karena harga barang yang diserahkan secara tertunda umumnya lebih murah daripada yang diserahkan secara langsung.

Namun tidaklah pantas menggunakan kesempatan para petani dan industriawan kecil yang membutuhkan modal cepat dengan menekan harga barang mereka semurah-murahnya. Karena yang demikian itu akan menggiring kepada jual beli orang yang terdesak yang telah dimakruhkan oleh para ulama. Yakni jual beli yang terpaksa dilakukan orang yang terlilit hutang atau terdesak kebutuhan sehari-hari sehingga ia menjual apa yang dimilikinya dengan harga murah sekali, karena kondisinya. Dalam kasus ini, lebih baik jual beli semacam itu tidak dilakukan, demi menjaga wibawa dan kehormatan diri. Jangan memberatkan orang dengan harga yang dimiliki, tetapi seharusnya justru menolong, memberi pinjaman dan menangguhkan pembayarannya hingga mereka mendapatkan kemudahan, sehingga mereka mampu membayar hutang mereka.

Sebagaimana para produsen berbagai produk dapat memfungsikan jual beli ini, para eksportir juga mampu memfungsikannya, sehingga memperoleh kemudahan membeli barang dengan jumlah besar yang akan mereka ekspor, dari para produsennya langsung di pasaran local. Di sela-sela waktu datangnya barang, para eksportir itu bisa mengadakan perjanjian dengan para importir barang-barang tersebut dari luar negeri, sehingga bisa menggairahkan pasar di dalam dan di luar negeri.

Perjanjian ini juga menguntungkan para pengelola berbagai proyek industri, selain juga memberi keuntungan bagi masyarakat awam untuk memenuhi kebutuhan mereka yang bersifat mendadak, sehingga orang yang membutuhkan bisa menjual barang yang dimilikinya dan mendapatkannya dengan segera, kemudian ia menyerahkan barang tersebut kepada si pembeli pada waktu penyerahan. Itu bisa menjadi pengganti dari berbagai cara lain yang sering menjerumuskan orang ke dalam lembah riba dan berdesak-desakan di depan pintu bank-bank berbasis riba.

Demikianlah kiat memfungsikan jual beli as-Salm ini dalam berbagai proyek pengembangan modal kolektif untuk menggantikan kedudukan berbagai usaha simpan pinjam berasas riba yang dilakukan oleh bank-bank riba. Sehingga pengelola modal juga bisa mengembangkan sayap bisnis ini dan memanfaatkannya dalam berbagai bidang pada berbagai tingkat sosial, dan dalam berbagai bentuk barang yang diketahui ukuran atau jumlahnya serta bisa dijelaskan kriterianya, dengan waktu tertentu dan bisa diserahterimakan pada saat harus ditunaikan.
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexekonomi&id=1§ion=e001