Artikel : Ekonomi Islam - Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits - Senin, 07 Juli 03

Akhlak Usahawan Muslim
oleh : Prof.Dr.Abdullah al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi

Money Changer

Di antara jasa perbankan yang diberikan oleh bank adalah jual beli mata uang asing. Masalah tukar menukar mata uang termasuk persoalan rumit yang membutuhkan penjelasan, apalagi dalam ruang lingkup kecanggihan sistem kerja perekonomian modern sekarang ini.

Karena uang termasuk salah satu komoditi riba fadhal, se-mentara kajian fiqih telah sampai pada kesimpulan bahwa semua jenis mata uang di setiap negara adalah jenis mata uang tersendiri, maka kaidah-kaidah yang membawahi penukaran mata uang mata uang tersebut yang satu dengan yang lain dapat tergam-barkan sebagai berikut:

Kalau ditukar dengan jenis yang sama –Dolar dengan Dolar, Juneih dengan Juneih misalnya, syaratnya ada dua: Harus sama nilainya dan harus diserahterimakan secara langsung. Tidak boleh ada perbedaan nilai dan tidak boleh ditangguhkan serahteri-manya. Yakni diharamkan riba fadhal dan riba nasi’ah dalam kasus ini.

Kalau satu jenis mata uang ditukar dengan jenis lain –Dolar dengan Junaih, atau Juneih dengan Riyal misalnya– syaratnya hanya satu, yakni harus diserahterimakan secara langsung. Diha-ramkan menangguhkan penyerahan salah satu dari uang yang ditukar, namun tidak diharamkan bila dilebihkan nilainya. Misal-nya satu Dolar ditukar dengan tiga Juneih, lebih atau kurang dari itu, selama dilakukan dalam satu tempat transaksi.

Jadi serah terima langsung adalah syarat sahnya penukaran uang dalam segala kondisi, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Ibnul Mundzir menyatakan, "Kalangan ulama yang kami kenal telah bersepakat bahwa dua orang yang menukar mata uang bila telah saling berpisah dari lokasi transaksi sebelum serah terima objek transaksi, maka perjanjian mereka batal."

Dasarnya adalah sabda Nabi a:
"Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali bila sama ukuran/beratnya. Jangan kalian pisahkan salah satu di antaranya. Jangan kalian menjual perak dengan perak, kecuali bila sama ukuran/beratnya. Jangan kalian pisahkan salah satu di antaranya. Janganlah kalian menjual yang tidak ada dengan yang ada di lokasi transaksi."

Yang dimaksudkan dengan serah terima langsung dalam kasus ini adalah perpindahan dari tangan ke tangan. Dan sifatnya masih mutlak menurut syariat. Bagaimanapun yang diistilahkan oleh masyarakat sebagai serah terima langsung, maka itu dapat dijadikan acuan dan sahnya perjanjian didasari oleh serah terima tersebut.

Transfer dalam rekening bank bisa dikategorikan sebagai serah terima langsung. Kalau seorang nasabah datang ke bank dan memberikan kepadanya mata uang asing untuk ditransfer, lalu pihak memulai proses pengirimannya dan memasukkan ke dalam rekeningnya, sistem kerja itu dianggap sah. Tidak disyaratkan pihak nasabah harus memegangnya dengan tangannya sendiri terlebih dahulu, baru dimasukkan ke dalam rekeningnya.

Memegang cek yang bisa dicairkan secara langsung, dikate-gorikan juga sebagai serah terima langsung, bisa diposisikan se-perti serah terima uang kontan yang diwakilkan oleh cek tersebut. Dengan dasar inilah para ulama ahli fatwa mensahkan transfer ke negeri asing (dalam bentuk cek), dan itu tidak digolongkan sebagai penukaran mata uang dengan penangguhan serah terima.

Lembaga Pengkajian Fiqih Islam pada seminar ke enam di Jeddah 1410 H – 1990 M. Telah mendiskusikan persoalan serah te-rima langsung dengan berbagai bentuk aplikasi modernnya. Setelah meneliti berbagai pembahasan yang didapatkan oleh Lem-baga secara khusus tentang subjek tersebut, yakni tentang serah terima langsung; bentuk dan aplikasinya yang baru serta hukum-hukumnya, lalu mendengarkan diskusi seputar persoalan ter-sebut, Lembaga memutuskan:
Pertama: Serah terima harta bisa terjadi secara kongkrit yakni ketika diserahterimakan dengan permindahan dari tangan ke tangan, atau dengan takaran dan timbangan bila berupa makanan, atau dengan mengangkut dan memindahkannya ke orang yang akan menerimanya, juga bisa direalisasikan secara hukum dengan memberikan kesempatan dan kemungkinan pihak penerima untuk mengggunakan harta tersebut, meskipun tidak ada peme-gangan harta secara kongkrit.

Serah terima barang itu bisa bermacam-macam aplikasinya, tergantung dengan situasi dan kondisi dan tergantung dengan kebiasaan yang menganggap satu cara sebagai serah terima secara langsung.

Kedua: Di antara bentuk aplikasi serah terima secara hukum yang dibenarkan menurut syariat dan kebiasaan misalnya:
1) Transfer yang dilakukan pihak bank terhadap sejumlah uang ke dalam rekening nasabah dalam kondisi berikut:

  • Secara langsung memasukkannya ke dalam rekening nasabah atau melalui wesel bank.
  • Kalau pihak nasabah melakukan perjanjian penukaran langsung antara dirinya dengan pihak bank dalam konteks mem-beli mata uang dengan mata uang untuk dimasukkan ke dalam rekening nasabah.
  • Kalau pihak bank -dengan perintah nasabah- memangkas uang dari rekening nasabah untuk dikirimkan kepada rekening orang lain dengan mata uang lain pula namun dalam bank yang sama, demi kepentingan nasabah atau kepentingan pihak lain yang bersangkutan.
  • Maka hendaknya pihak bank memperhatikan kaidah-kai-dah perjanjian penukaran uang menurut syariat Islam.
  • Dibolehkan penangguhan proses transfer dengan cara yang memungkinkan pihak yang akan mengambilnya menerima berba-gai fasilitas yang umum di pasar perbankan, namun si pengambil tidak boleh menggunakan mata uang itu dalam masa senjang tersebut, kecuali setelah ia sudah mendapatkan peluang meneri-manya secara kongkrit.

2) Menyerahkan cek bila cek itu siap untuk dicairkan dengan mata uang yang tertulis ketika dibutuhkan dan dipesan kepada pihak bank.

Tukar Menukar Uang yang Dalam Kepemilikan
Dibolehkan tukar menukar uang yang berada dalam kepemilikan menurut pandapat yang benar dua pendapat ulama yang ada, berdasarkan hadits Ibnu Umar:
"Aku pernah menjual unta di Naqie'. Aku menjualnya dengan dinar namun yang kuambil sementara adalah dirham. Menjualnya dengan dirham namun yang kuambil sementara adalah dinar. Perbuatanku itu membuat hatiku tidak merasa nya-man. Lalu aku tanyakan kepada Rasulullah a. Beliau menjawab, "Boleh-boleh saja engkau membelinya dengan harta unta itu pada hari tersebut selama kalian tidak berpisah sementara kalian masih memiliki tanggungan."
Ini adalah kasus tukar menukar uang yang berada dalam kepemilikan (meski tidak ada di lokasi), tidak ada serah terima secara langsung dalam arti menempakkan kedua jenis uang ter-sebut dan langsung diserahterimakan kepada pihak lain. Namun menutupi hak yang masih dalam kepemilikan itu dengan nilai yang sama pada hari itu juga.

Hadits ini tidaklah bertentangan dengan hadits: "Dan janganlah kalian menjual yang tidak ada (di lokasi transaksi) dengan yang ada." Karena hadits terakhir ini masih bersifat global semen-tara hadits Ibnu Umar itu justru menafsirkan hadits ini, sehingga artinya, "Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dan tidak dalam kepemilikan dengan yang ada dan dalam kepemilikan.”

Ibnu Abdil Bar menyatakan, "Kedua hadits itu tidaklah ber-tentangan menurut sebagian ahli fiqih, karena masing-masing dari hadits tersebut dapat digunakan. Hadits Ibnu Umar menafsirkan hadits Abu Said al-Khudri yang masih bersifat global, sehingga artinya sebagai berikut, "Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dan tidak dalam kepemilikan dengan yang ada dan dalam kepemilikan." Bila ditafsirkan demikian, kedua hadits tersebut sama sekali tidak bertentangan.

Syarat sahnya tukar menukar uang yang berada dalam kepe-milikan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits, "Tidak disertai keuntungan, bila dengan harga pada hari transaksi."

Hendaknya tukar menukar itu secara total terhadap seluruh uang dalam kepemilikan yang harus ditukar, untuk mencegah terjadinya riba: "... selama kalian tidak berpisah sementara kalian masih memiliki tanggungan."

Tukar Menukar Uang Di Masa Mendatang dengan Stan-darisasi Harga
Bolehkah tukar menukar uang masa mendatang dengan standarisasi harga? Yakni dengan kesepakatan membeli mata uang asing di masa mendatang dengan menetapkan harga dan waktu serah terimanya terlebih dahulu. Contohnya pihak nasabah me-minta kepada bank untuk memberi batasan harga penukaran yang akan dilakukan dengan cara menutupi harga kwitansi giro ter-buka, karena pihak nasabah ingin membatasi harga penukaran terlebih dahulu karena khawatir terjadinya lonjakan harga mata uang secara tiba-tiba, namun serah terimanya baru dilakukan keti-ka saat pembayaran?

Mendudukkan Sistem Kerja Tersebut
Sistem kerja tersebut termasuk bentuk janji untuk penu-karan, karena merupakan kesepakatan pembelian di masa tertentu kemudian hari dengan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Tidak diragukan lagi bahwa janji tidaklah diharuskan di dalamnya ada serah terima langsung (dari tangan ke tangan), ka-rena hal itu khusus bagi perjanjian yang berlangsung antara dua belah pihak. Sementara janji itu tidak mengandung serah terima langsung dari satu pihak kepada pihak lain. Namun yang ada hanya kesepakatan untuk melakukan tukar menukar di masa mendatang di mana serah terima itu baru akan dilakukan pada waktu yang ditentukan nanti.

Para ulama berbeda pendapat tentang janji tukar menukar uang ini. Kalangan Malikiyah melarangnya karena ketidakikut-sertaan objek transaksi yang merupakan syarat sahnya penukaran uang. Namun kalangan Syafi'iyah dan Zhahiriyah justru membolehkannya karena tidak adanya larangan terhadap hal itu. Karena keikutsertaan objek transaksi adalah syarat dalam tukar menukar uang, sementara janji bukanlah tukar menukar, namun hanya kesepakatan untuk melakukan tukar menukar di masa mendatang.

Barangkali pendapat yang membolehkan itu lebih men-dekati teori kebenaran dan baik untuk kemaslahatan kedua pihak yang melakukan perjanjian. Wallahu a'lam.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=indexekonomi&id=1§ion=e001