Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Meninggalkan Puasa Dengan Sengaja Selama Enam Hari di Bulan Ramadhan Karena Ujian Sekolah
Sabtu, 27 Maret 04

Tanya :

Saya seorang remaja putri, keadaan telah memaksaku untuk tidak berpuasa selama enam hari di bulan Ramadhan, sebabnya adalah ujian sekolah, karena masa ujian itu dimulai pada bulan Ramadhan dengan materi pelajaran yang sulit, seandainya saya berpuasa pada hari-hari itu, maka saya tidak dapat mempelajari materi-materi itu, karena memang materinya sulit. Saya harap Anda menerangkan apa yang harus saya lakukan agar Allah mengampuni saya?

Jawab :

Hendaknya Anda bertaubat kepada Allah dan mengqadha hari-hari puasa yang telah Anda tinggalkan, Allah akan memberikan taubat kepada orang yang telah bertaubat kepada-Nya. Hakikat taubat yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa, adalah meninggalkan perbuatan dosa sebagai pengagungan terhadap Allah, takut kepada siksaNya, menyesali perbuatannya yang telah lalu, dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan itu, jika perbuatan itu berupa kezhaliman terhadap sesama manusia, maka untuk menyempurnakan taubatnya adalah dengan mengembalikan hak-hak orang yang dizhalimi. Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman: " Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (An-Nur: 31) Dalam ayat lain disebutkan: " Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya" (At-Tahrim: 8) Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Taubat itu untuk yang sebelumnya" Dalam hadits lain disebutkan: "Barangsiapa yang melakukan kezhaliman pada saudaranya maka hendaklah ia membersihkan dirnya hari ini sebelum (datangnya hari) yang tidak ada dinar maupun dirham, (yang mana saat itu) jika ia memiliki amal shalih, maka akan diambilkan dari kebaikannya itu seukuran dengan kezhalimannya, dan jika ia tidak memiliki amal baik maka perbuatan buruk dari orang yang dizhaliminya itu akan dipindahkan kepadanya" (HR. Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=105