Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Seputar Pakaian Wanita di Depan Mahramnya dan Kaum Wanita
Rabu, 26 Nopember 08

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, kepada keluarganya dan para sahabatnya seluruhnya.

Pada periode awal Islam, kaum mukminat telah mencapai puncaknya dalam hal kesucian, pemeliharaan diri, rasa malu dan sikap hati-hati, karena keberkahan iman mereka kepada Allah dan RasulNya dan mengikuti petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah, dimana pada masa itu mereka memakai pakaian yang menutupi aurat dan tidak mempertontonkan lekuk-lekuk tubuh saat berkumpul baik di hadapan kaum mukminat lainnya maupun di hadapan mahramnya, sehingga kebiasaan yang lurus (baik) meliputi perilaku dan kehidupan mereka selama beberapa abad sehingga tiba suatu abad; di mana banyak sekali perbuatan dan perilaku yang mencemari kesucian dan keluhuran akhlak kaum mukminat atau kaum muslimat berupa penyimpangan dalam hal berpakaian dan berperilaku karena sebab yang beraneka ragam yang tidak akan mungkin cukup untuk membahasnya di dalam pembahasan ini.

Melihat banyaknya para pemudi yang datang ke Lajnah ad-Da'imah untuk melakukan kajian ilmiah serta meminta fatwa mengenai batasan kebolehan pandangan seorang wanita terhadap wanita lainnya serta apa yang harus dilakukannya dalam hal berpakaian, Lajnah ingin menjelaskan kepada kaum muslimat secara umum bahwa hal yang wajib dilakukan seorang wanita muslimah adalah menjaga rasa malu sebagaimana telah ditegaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa rasa malu itu adalah bagian atau cabang dari iman, dan terkait dengan pemeliharaan rasa malu ini, maka hal yang diperintahkan syari’at serta etika Islam, bahwa seorang wanita muslimah harus menutup auratnya, menjaga kesopanan dan berakhlak dengan akhlak yang terhindar dari fitnah dan hal-hal yang syubhat (meragukan).

Al-Qur’an menjelaskan bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh memperlihatkan bagian anggota tubuhnya kepada wanita yang lainnya selain bagian anggota tubuh yang boleh diperlihatkan kepada mahramnya, yaitu bagian anggota tubuh yang biasa dibuka ketika berada di rumah dan ketika sedang bekerja, sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Allah ta'ala dalam firmanNya, "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya , kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam." (An-Nur: 31)

Jika masalah tersebut sudah dinashkan oleh al-Qur’an dan ditunjukkan oleh as-Sunnah, niscaya perbuatan itulah yang dilakukan oleh para isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para isteri sahabatnya dan para wanita muslimah yang mengikuti perilaku mereka dengan baik hingga masa kita dewasa ini. Kemudian bagian anggota tubuh yang biasa dibuka di hadapan orang-orang yang disebutkan dalam ayat al-Qur’an di atas hanyalah bagian anggota tubuh yang nampak pada umumnya ketika sedang berada di rumah dan dalam keadaan penting dan menghindari diri dari perbuatan selain itu, seperti menampakkan kepala (tidak menutupnya), dua tangan, leher dan dua kaki. Adapun membukanya dengan bebas, maka tidak ada satu pun dalil yang membolehkannya baik yang bersumber dari al-Qur’an atau dari as-Sunnah. Juga hal itu termasuk jalan yang menghantarkan kepada fitnah bagi wanita yang memakainya, dan fitnah yang disebabkan oleh perbuatan itu telah menimpa puteri-puteri mereka dengan sesama jenisnya. Juga hal itu menjadi teladan buruk bagi wanita muslimah lainnya. Juga hal itupun termasuk perbuatan menyerupai kaum wanita yang kafir dan durhaka yang seronok dalam hal berpakaian, sebagaimana hal itu ditegaskan Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam dalam sabdanya,


ãóäú ÊóÔóÈøóåó ÈöÞóæúãò Ýóåõæó ãöäúåõãú

"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, niscaya ia termasuk dari mereka." (HR. Imam Ahmad dan Abu Daud). (Abu Daud, bab Pakaian (4031); Ahmad (5093, 5094 dan 5634))

Kemudian di dalam kitab shahih Muslim yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar -radiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melihat dua buah pakaian berwarna kuning, seraya bersabda,


Åöäøó åÐöåö ãöäú ËöíóÇÈö ÇáúßõÝøóÇÑö ÝóáÇó ÊóáúÈóÓúåóÇ

"Sesungguhnya pakaian ini adalah pakaian orang-orang kafir, karena itu janganlah memakainya."( Muslim, bab Pakaian (2077))

Juga dalam kitab Shahih Muslim dijelaskan bahwa, "Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihat sebelumnya, yaitu kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian."( Muslim, bab Pakaian dan bab surga serta kenikmatannya. (2128))

Sedangkan yang dimaksud dengan memakai pakaian tapi telanjang dalam hadits di atas, yakni seorang wanita muslimah memakai pakaian yang tidak menutupi aurat, sehingga ia seakan-akan telanjang, dan pada hakikatnya ia telanjang, seperti memakai pakaian tipis yang memperlihatkan kulitnya atau pakaian yang ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya dan pakaian pendek (mini) yang tidak menutupi sebagian anggota tubuhnya.

Hal yang patut diperhatikan oleh kaum muslimat adalah mencontoh perbuatan yang oleh Ummahatul Mukminin (isteri-isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam), para isteri para sahabat serta kaum wanita muslimat dari umat ini (umat Islam) yang mengikuti jejak langkah mereka dengan baik. Hendaklah mereka menutup aurat serta memelihara kesopanan; sehingga terhindar dari hal-hal yang menimbulkan fitnah dan memelihara kesucian diri dari desakan hawa nafsu yang akan menjerumuskan ke dalam lubang kemaksiatan dan kejahatan.

Juga diwajibkan kepada kaum muslimat untuk berhati-hati terhadap sesuatu yang telah diharamkan Allah dan RasulNya dalam hal berpakaian, jangan sampai menyerupai pakaian kaum wanita yang kafir serta durhaka. Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta berharaplah akan balasan pahala dari Allah dan merasa takut akan siksaanNya.

Juga diwajibkan kepada seorang muslim untuk bertakwa kepada Allah dalam menjaga orang-orang yang berada di bawah perlindungannya, misalnya, isteri, bahwa tidak semestinya ia membiarkannya memakai pakaian yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya seperti pakaian yang transparan, pakaian yang mini serta pakaian yang menimbulkan fitnah. Hendaknya ia menyadari bahwa dirinya adalah seorang pemimpin yang kelak pada hari kiamat akan diminta pertanggungan jawab atas kepemimpinannya.

Selayaknya kita memohon pertolongan kepada Allah ta'ala, semoga Dia memperbaiki perilaku kaum muslimin dan membimbing kita ke jalan yang benar. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Mahadekat dan Maha Mengabulkan doa orang-orang yang memohon kepadaNya. Shalawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, keluarganya dan para sahabatnya.

(SUMBER: Lajnah Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah Wal Ifta', no. 21302 25 Muharram 1421 H. Lihat, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ, JAKARTA)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1062