Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Membaca Al-Qur'an Dalam Shalat Secara Berurutan
Rabu, 01 April 09
Pertayaan:

Apa hukum membaca surat dalam shalat tanpa mengikuti urutan surat sebagaimana dalam mushaf, yakni pada raka’at pertama membaca an-Nas setelah al-Fatihah, sementara pada raka’at kedua membaca surat al-Falaq?

Jawaban:

Mayoritas Ulama berpendapat, bahwa urutan surat-surat Al-Qur’an itu adalah hasil ijtihad, mereka berdalil, bahwa mushaf-mushaf sahabatpun berbeda susunan surat-suratnya dan sebagai mana di sebutkan didalam As-Shahihain, bahwa Nabi shallallahu ‘laihi wasalam dalam shalat tahajudnya beliau membaca surat al-Baqarah, lalu surat an-Nisa’ ,kemudian surat Ali-Imran.

Berdasarkan pendapat ini, maka tidak diingkari mendahulukan suatu surat terhadap suarat yang lainya, baik dalam satu raka’at yang sama atau dua raka’at (dalam raka’at yang berbeda), atau di luar shalat. Namun demikian, kaum Muslimin telah sepakat setelah masa sahabat untuk mengikuti urutan sesuai susunan yang terdapat di dalam mushaf dan memakruhkan kebalikannya.


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1070