Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat Dengan Mengenakan Pakaian Transparan
Jumat, 01 Mei 09
Tanya:

Banyak orang yang mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian transparan yang menampakan warna kulitnya, sementara di balik pakaian tersebut hanya mengenakan celana pendek yang tidak melebihi pertengan pahanya, sehingga sebagian pahanya kelihatan dari belakang, bagaimana hukumnya?

Jawab:

Hukum shalat mereka adalah seperti orang yang shalat hanya dengan megenakan celana pendek, karena pakaian transparan yang menampakan warna kulit tidak menutupi aurat , jadi seolah-olah tidak mengerjakannya. Karena itu, shalat mereka tidak sah menurut pendapat yang benar diantara dua pendapat Ulama, dan ini merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad rahimahullah. Demikian ini, karena yang wajib atas laki-laki yang mengerjakan shalat adalah menutup auratnya antara pusar hingga lutut. Ini batas minimal dalam merealisaikan firman Allah Ta’ala:


íóÇ Èóäöí ÂóÏóãó ÎõÐõæÇ ÒöíäóÊóßõãú ÚöäúÏó ßõáøö ãóÓúÌöÏò

“Hai anak Adam, pakailah pakainmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf:31).

Maka wajib atas mereka dua pilihan: mengenakan celana panjang yang menutupi antara pusar hingga lutut, atau tetap mengenakan celana pendek tersebut tapi di luarnya diganti dengan baju (pakaian) yang tidak transparan sehingga tidak tampak kulitnya.
Perbuatan seperti yang di sebutkan dalam pertanyaan ini adalah salah dan berbahaya, karena itu, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah Ta’ala dari hal tersebut, lalu berusaha menyempurnakan penutupan auratnya ketika shalat. Semoga Allah Ta’ala memberikan kebaikan dan petunjuk kepada kita, sudara-saudara kita dan semua kaum Muslimin, yaitu kebaikan yang dicintai dan diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia.

Fatwa Mu’ashirah, hal. 16-17, Syaikh Ibnu Utsaimin. (Fatwa-fatwa terkini jilid 1 hal 220-221)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1075