Tanya:Orang yang tidak berhukum kepada Hukum Allah ; apakah dia seorang Muslim atau telah menjadi kafir dengan kekufuran yang amat besar dan semua amalnya tidak diterima?
Jawaban:
Segala puji bagi Allah semata, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasul-Nya, keluarga besarnya dan seluruh para shahabatnya, wa ba’du:
Allah Ta’ala telah berfirman:
æóãóäú áóãú íóÍúßõãú ÈöãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáúßóÇÝöÑõæäó
Artinya: “Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oarang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
Juga firmanNya:“Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zhalim.” (QS. Al-Maidah: 45)
æóãóäú áóãú íóÍúßõãú ÈöãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáÙøóÇáöãõæäó
Juga FirmanNya,“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (QS.al-Maidah: 47).
æóãóäú áóãú íóÍúßõãú ÈöãóÇ ÃóäúÒóáó Çááøóåõ ÝóÃõæáóÆößó åõãõ ÇáúÝóÇÓöÞõæäó
Akan tetapi jika orang tersebut telah menghalalkan hal itu dan meyekininya boleh, maka ini adalah kekufuran yang besar, kezhaliman yang amat besar dan kefasikan yang amat besar pula yang mengeluarkan pelakunya dari Dienul Islam. Sedakangkan orang yang melakukan hal itu karena suap dan tujuan lain, sementara dia meyakini keharaman hal itu, maka dia berarti telah berdosa dan dianggap sebagai orang yang kafir dengan kekufuran yang kecil, orang zhalim dengan kezhaliman yang kecil serta orang fasik dengan kefasikan yang kecil dan tidak megeluarkan pelakunya dari Agama ini sebagaimana hal itu telah dijelaskan oleh para ulama di dalam tafsir mereka terhadap ayat-ayat tersebut.
Wabillahi at-Taufiq. Wa shallallhu ‘ala Nabiyyina Muhammad Wa Alihi Wa Shahbihi Wa Sallam.
Kumpulan Fatwa Lembaga Tetap Untuk Pengakajian Ilmiah dan Penggodokan Fatwa, Hal. 540 (Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1 hal96-97)