Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Wasiat Kurban Orang Yang Sudah Meninggal
Kamis, 26 Nopember 09

Pertanyaan :

Telah terjadi diskusi sekitar masalah qurban, sebagian mengatakan bahwa wasiat atas orang mati agar berqurban (menyembelih hewan qurban yang pahala untuk yang mati) adalah tidak disyari’atkan, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berwasiat untuk itu, begitu juga para khulafa’ur Rasyidin. Dan para peserta diskusi juga berpendapat bahwa bersedekah dengan harga hewan qurban lebih utama dari menyembelihnya ?


Jawab :

Menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkadah menurut pendapat kebanyakan ulama, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah berqurban dan menganjurkan ummatnya untuk berqurban, dan qurban diperintahkan pada waktunya bagi orang yang masih hidup untuk dirinya dan keluarganya.

Adapun berqurban untuk orang yang telah meninggal, maka jika orang tersebut telah berwasiat dari sepertiga hartanya yang ditinggalkan, atau dia berwasiat dari sebagian hartanya yang telah dia wakafkan, maka wajiblah bagi orang yang diserahkan wakaf atau wasiat itu untuk melaksanakannya, jika ia tidak berwasiat dan tidak menjadikan pada wakafnya, dan ada seseorang yang hendak berqurban untuk bapaknya atau ibunya atau untuk selain keduanya maka hal itu adalah baik, dan ini termasuk bersedekah untuk orang yang sudah mati dan sedekah untuk orang yang sudah mati adalah disyari’atkan menurut perkataan ahlus sunnah waljama’ah. Adapun bersedekah dengan harga hewan qurban dengan dasar bahwa yang demikian adalah lebih utama dari menyembelihnya, maka jika berqurban tersebut tertulis dalam wasiatnya atau wakafnya, maka tidak boleh bersedekah dengan harganya, adapun jika hal itu bersifat tathawwu’ (sedekah) dari orang lain untuknya, maka hal itu luas (boleh dengan harga dan boleh dengan hewan qurban) dan adapun berqurban untuk seorang muslim dan keluarganya yang masih hidup maka hal itu adalah sunnah mu’akkadah bagi orang yang mampu, dan menyembelihnya lebih utama dari membayar harganya, karena mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wallahu’alam


Sumber : Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal,385.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1104