Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Keengganan Para Sopir Untuk Shalat Berjama'ah
Jumat, 11 Desember 09

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat anda tentang hukum orang yang melarang para sopir yang sedang sibuk bekerja pada mereka di rumah untuk mengikuti shalat jama’ah di masjid, lalu menyuruh para sopir itu untuk shalat di rumah dan tidak mengizinkan keluar kecuali jika mereka atau anggota keluarganya hendak pergi keluar ?


Jawaban :

Orang-orang yang mempunyai para pekerja, seharusnya menekankan mereka untuk shalat jama’ah, karena disitu terkandung pahala dan kebaikan yang banyak, dan ini termasuk katagori tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :


æóÊóÚóÇæóäõæÇ Úóáóì ÇáúÈöÑøö æóÇáÊøóÞúæóì æóáÇóÊóÚóÇæóäõæÇ Úóáóì ÇúáÅöËúãö æóÇáúÚõÏúæóÇäö æóÇÊøóÞõæÇ Çááåó Åöäøó Çááåó ÔóÏöíÏõ ÇáúÚöÞóÇÈö

“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2)

Tidak dibenarkan mereka melarang para pekerja untuk melakukan shalat berjama’ah, karena shalat jama’ah itu kewajiban syariat, dan kewajiban syariat itu harus dikecualikan (tidak kerja) dari jam kerja di kalangan kaum Muslimin, karena menta’ati Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan daripada menta’ati manusia. Tapi jika pekerja itu terhalangi untuk melaksanakan shalat secara berjama’ah dan tidak punya cara lain untuk berlepas dari pekerjaannya, maka dalam kondisi seperti itu dibolehkan, karena ia terhalangi bukan karena kehendaknya, yaitu karena jika ia meninggalkan pekerjaannya maka akan menimbulkan bahaya.

Wallahu waliyut taufiq
[Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, Nur ‘ala ad-Darb, al-halaqah ats-tsaniah, Syaikh Ibnu Utsaimin]


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 190-191, cet: Darul Haq Jakarta.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1110