Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mendengar Adzan Tetapi Tidak Datang Ke Masjid
Selasa, 22 Desember 09

Pertanyaan :

Apa hukumnya orang yang mendengar adzan tapi tidak pergi ke masjid, hanya saja ia mengerjakan seluruh shalatnya di rumah atan di kantor ?


Jawaban :

Itu tidak boleh. Yang wajib baginya adalah memenuhi seruan tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :


ãä ÓãÚ ÇáäÏÇÁ Ýáã íÃÊí, ÝáÇ ÕáÇÉ áå ÅáÇ ãä ÚÐÑ

“Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.” (HR. Ibnu Majah (793). Ad-Daru Quthni (1/421, 422), Ibnu Hibban (2064), Al-Hakim (1/248).

Pernah ditanya kepada Ibnu Abbas, “Apa yang dimaksud dengan udzur tersebut?” ia menjawab, “Rasa takut (tidak aman) dan sakit.”

Diriwayatkan, bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumahku?” kemudian beliau bertanya :


åá ÊÓãÚ ÇáäÏÇÁ¿ ÞÇá: äÚã, ÞÇá: ÝÃÌÈ.

“Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?” ia menjawab, “Ya” beliau berkata lagi, “Kalau begitu, penuhilah”. (Dikeluarkan oleh Muslim, Kitab Al-Masajid (653)).

Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas setiap muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama’ah. Tapi jika tempat tinggalnya jauh dari masjid sehingga tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa melaksanakannya di rumahnya. Kendati demikian, jika ia mau sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat berjama’ah di masjid, maka itu lebih baik dan lebih utama baginya.

Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa shahbihi wa sallam.

[Fatwa Syaikh Ibnu Baz, Fatawa ‘Ajilah Limansubi ash-Shihhah, hal 41-42]


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 217-218, cet: Darul Haq Jakarta.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1118