Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mengupah Pembaca Al-Qur’an Untuk Si Mayat
Rabu, 13 Januari 10


Pertanyaan :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang hukum mengupah pembaca Al-Qur’an untuk membacakan Al-Qur’anul Karim bagi ruh orang yang meninggal ?


Jawaban :

Syaikh menjawab: Ini termasuk bid’ah, tidak ada pahalanya baik untuk si pembaca maupun untuk si mayit, karena pembaca itu bertujuan untuk mendapatkan materi saja, sebab setiap amal shalih yang hanya bertujuan mendapatkan keduniaan tidak dapat mendekatkan diri kepada Allah dan tidak ada pahalanya di sisi Allah. Kerena itu, perbuatan ini –yakni mengupah seseorang untuk membacakan Al-Qur’anul Karim bagi ruhnya orang yang meninggal- merupakan perbuatan sia-sia dan hanya mengurangi harta para pewarisnya. Dari itu, hendaklah mewaspadainya karena itu perbuatan bid’ah dan mungkar.

[Al-Majmu’ Ats-Tsamin, juz 1, hal. 105, Syaikh Ibnu Utsaimin]


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 2, hal: 476, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar Z.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1136