Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Boleh Membawa Air Zamzam ke Negeri Lain Untuk Tujuan Pengobatan
Jumat, 12 Maret 10


Pertanyaan :

Bolehkah membawa air zamzam ke negeri lain untuk tujuan pengobatan ? apakah air tersebut tetap memiliki keistemewaan ?


Jawaban :

Benar, boleh bagi seseorang untuk membawa air zamzam ke negara lain untuk tujuan pengobatan, dan keistimewaan yang ada padanya di sini (di Makkah, pent) tetap ada padanya di sana.

[Durus wa Fatawa fi al-Haram al-Makki, Ibn al-Utsaimin, hal. 423]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 236, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1176