Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menulis Tamimah dan Mengambil Upah atasnya
Selasa, 16 Maret 10


Pertanyaan :

Seseorang menulis tamimah untuk orang lain dengan imbalan upah, lalu ia mengetahui apa yang dituliskan untuknya setelah itu bahwa menggantungkan tamimah itu tidak diperbolehkan dalam islam. Apakah ia boleh memberikan upah kepada orang yang menuliskan tamimah untuknya tersebut ataukah tidak ?


Jawaban :

Yang benar, diharamkan menggantungkan tamimah, baik berupa Al-Qur’an maupun selainnya. Jika diharamkan menggantungkannya, maka tidak boleh mengambil upah penulisannya dan tidak boleh pula membayarkannya kepada orang yang menulisnya.

Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para shahananya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, Edisi 26, hal. 97, Syaikh Ibnu Baz]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 1, hal: 308, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1178