Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Salam dengan Isyarat Tangan
Kamis, 25 Maret 10


Pertanyaan :

Apa hukumnya salam dengan isyarat tangan ?


Jawaban :

Tidak boleh salam dengan isyarat, yang disunnahkan adalah salam dengan ucapan, baik yang memulai maupun yang membalas.

Tidak bolehnya salam dengan isyarat adalah karena menyerupai sebagian orang-orang kafir dalam ucapan salam mereka, dan ini bertentangan dengan apa yang telah disyari’atkan Allah. Tapi bila memberi isyarat salam kepada yang diberi salam agar dipahami bahwa itu adalah salam, karena berjauhan, dengan tetap mengucapkannya, maka ini tidak apa-apa, karena ada riwayat yang menyebutkan demikian. Begitu juga bila orang yang diberi salam sedang shalat, maka ia membalasnya dengan isyarat, sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam. (HR. Abu Daud dalam ash-Shalah (925,927); at-Tirmidzi dalam ash-Shalah (367,368).


[Majmu’ Fatawa al-Mutanawwi’ah, Syaikh Ibn Baz, 6/352]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 504, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1184