Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Mujamalah (Berbasa-basi)
Rabu, 26 Mei 10


Pertanyaan :

Dalam kondisi tertentu dituntut melakukan mujamalah dengan mengucapkan yang tidak sebenarnya. Apakah ini termasuk salah satu jenis dusta ?


Jawaban :

Persoalan ini perlu dirinci. Jika mujamalah mengakibatkan pengingkaran terhadap kebenaran atau menetapkan yang batil, berarti mujamalah ini tidak boleh. Jika mujamalah tersebut tidak berdampak kepada kebatilan, yang hanya merupakan ucapan-ucapan yang baik yang mengandung ijmal (memperbagus/memperindah), tidak mengandung persaksian yang tidak benar kepada seseorang dan tidak pula menggugurkan hak seseorang, maka saya tidak mengetahui adanya larangan dalam hal tersebut.

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, hal. 280. Syaikh Ibnu Baz]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 624, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1220