Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Suntikan Di Siang Hari Ramadhan
Rabu, 25 Agustus 10
Pertanyaan :

Apakah suntikan pengobatan di siang hari bulan Ramadhan mempengaruhi puasa ?


Jawaban :

Suntikan pengobatan ada dua macam : Pertama, Suntikan invus, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum, maka suntikan ini termasuk yang membatalkan, karena jika ada hal yang cukup dalam makna nash-nash syari’at, maka dihukumi sama sesuai nash tersebut . Adapun jenis yang Kedua, adalah suntikan yang tidak mewakili makan dan minum. Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafazh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada syar’i yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.

( Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatwa Ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 58)

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1, hal.308-309 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1274