Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Orang Kafir Memeluk Islam
Rabu, 29 Desember 10
Pertanyaan :

Apakah wajib orang kafir memeluk Islam ?


Jawaban :

Setiap orang kafir wajib memeluk agama Islam, sekalipun dia seorang Kristen atau Yahudi, karena Allah Subhanahu Wata'ala berfirman dalam Al-Kitab Al-Aziz :


Þõáú íóÇÃóíøõåóÇ ÇáäøóÇÓõ Åöäøöí ÑóÓõæáõ Çááåö Åöáóíúßõãú ÌóãöíÚðÇ ÇáøóÐöí áóåõ ãõáúßõ ÇáÓøóãóÇæóÇÊö æóÇúáÃóÑúÖö á Åöáóåó ÅöáÇøó åõæó íõÍúíö æóíõãöíÊõ ÝóÆóÇãöäõæÇ ÈöÇááåö æóÑóÓõæáöåö ÇáäøóÈöíøö ÇúáÃõãøöíøö ÇáøóÐöí íõÄúãöäõ ÈöÇááåö æóßóáöãóÇÊöåö æóÇÊøóÈöÚõæåõ áóÚóáøóßõãú ÊóåúÊóÏõæäó

“Katakanlah:"Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. Al-A’araf: 158)

Semua manusia wajib beriman kepada Rasulullah Sallallahu 'Alahi Wasallam, namun agama ini yang merupakan rahmat dan berkah Allah Subhanahu Wata'ala, Dia membolehkan kepada non muslim tetap menganut agama mereka dengan syarat tunduk kepada hukum-hukum Islam. Firman Allah Subhanahu Wata'ala :


ÞóÇÊöáõæÇ ÇáøóÐöíäó áÇóíõÄúãöäõæäó ÈöÇááåö æóáÇó ÈöÇáúíóæúãö ÇúáÃóÎöÑö æóáÇóíõÍóÑøöãõæäó ãóÇÍóÑøóãó Çááåõ æóÑóÓõæáõåõ æóáÇóíóÏöíäõæäó Ïöíäó ÇáúÍóÞøö ãöäó ÇáøóÐöíäó ÃõæÊõæÇ ÇáúßöÊóÇÈó ÍóÊøóì íõÚúØõæÇ ÇáúÌöÒúíóÉó Úóä íóÏò æóåõãú ÕóÇÛöÑõæäó

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)

Dan dalam Shahih Muslim, dari hadist Buraidah bahwa Nabi Shallallahu 'Alahi Wasallam apabila mengangkat seorang amir kepada satu tentara atau pasukan, beliau memerintahkannya bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata'ala dan memerintahkan kebaikan kepada orang-orang yang bersamanya dari kalangan umat Islam seraya bersbda :

“Ajaklah mereka kepada salah satu dari tiga perkara. Apapun yang mereka pilih, terimalah dari mereka dan janganlah menyerang mereka.” (HR. Muslim dalam al-Jihad (1137))

Dan di antara tiga perkara ini adalah memberikan jizyah (upeti). Karena alasan inilah, pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama bahwa jizyah juga diterima dari selain penganut agama Yahudi dan Kristen.

Kesimpulannya adalah bahwa non muslim wajib atas mereka; bisa masuk Islam dan bisa juga tunduk terhadap hukum Islam. Wallahul-Muwaffiq.


[Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Ibnu Utsaimin, jilid 1 hal. 60-61]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 625-627, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1321