Pertanyaan:
"Apa hukum pergi berjihad tanpa ada izin dari waliyul amri (pemerintah -red), padahal dosa-dosa para mujahid (orang yang berjihad) itu diampuni seiring dengan awal tetesan darahnya, apakah ia bisa disebut syahid?"
Jawaban:
"Tidak bisa disebut mujahid kalau ia mendurhakai waliyul amri dan mendurhakai kedua orang tuanya, lalu ia tetap pergi. Maka ia tidak bisa dikatakan sebagai mujahid, melainkan pendurhaka."
Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta.