Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menyebutkan Nama Jenazah Ketika Hendak Disholatkan
Rabu, 25 Januari 12

PERTANYAAN:

Ada sebagian orang, apabila dibawa jenazah untuk dishalatkan, dia menyebut nama jenazah. Apakah ada dalilnya? Umpama ia berkata, "Ini fulan bin fulan, Ash-shalatu Ala fulan bin fulan?"

JAWABAN:

Memberitahukan kepada orang banyak tentang jenazah, apabila dibawa, bahwa dia seorang laki-laki atau perempuan karena untuk mendoakan dengan dhamir (kata ganti) laki-laki jika dia seorang laki-laki, atau dengan dhamir (kata ganti) perempuan jika dia seorang perempuan. Atau apabila ada jenazah baligh, atau anak kecil yang belum balgih, maka diberitahukan kepada orang banyak agar mendoakan masing-masing dengan yang sesuai. Ini tidak apa-apa karena adanya maslahat padanya.

Adapun mengabarkan tentang namanya, maka saya tidak tahu, saya tawaqquf (tidak berfatwa) dalam masalah ini. Mungkin ada maslahat padanya dan mungkin pula tidak ada maslahat. Umpamanya, terkadang di antara yang hadir ada permusuhan masa lalu antara dirinya dengan jenazah tertentu umpamanya, lalu ia berpaling dari shalat (tidak ikut shalat jenazah) seraya berkata, "Saya tidak mau shalat terhadap laki-laki ini." Hal ini merupakan gangguan, atau dia tetap shalat atasnya dan sebagai pengganti berdoa untuknya, ia berdoa (kebinasaan) atasnya, jika tidak disebutkan namanya, niscaya lebih baik.

Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1451