Pertanyaan:
Apakah ada dalil yang menganjurkan untuk memperbanyak shaf (shalat) jenazah? Apakah hikmahnya?
Jawaban:
Ya, terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
ãóÇ ãöäú ÑóÌõáò ãõÓúáöãò íóãõæúÊõ ÝóíóÞõæúãõ Úóáóì ÌóäóÇÒóÊöåö ÃóÑúÈóÚõæúäó ÑóÌõáÇð áÇó íõÔúÑößõæäó ÈöÇááåö ÔóíúÆðÇ ÅöáÇøó ÔóÝøóÚóåõãõ Çááåõ Ýöíåö"Tidaklah seorang muslim laki-laki meninggal dunia, lalu empat puluh laki-laki berdiri menshalati jenazahnya, yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan Allah memberikan syafaat kepada mereka padanya." HR. Muslim, Kitab al-Jana'iz, Bab Man Shalla 'Alaihi Arba'un Syuffi'u Fihi (59) (948).
Demikian pula diriwayatkan dalam keutamaan tiga shaf. Akan tetapi apakah yang dimaksudkan tiga shaf adalah jumlah banyak yang mencapai tiga shaf? Ataukah yang dimaksudnya adalah tiga shaf, kendati tiap shaf hanyalah dua orang? Yang paling mendekati kebenaran adalah yang pertama. Wallahu A'lam.
[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].