Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Wajibkah Mengadakan Jihad Pada Zaman Sekarang?
Senin, 20 Februari 12
>

Pertanyaan:

Apakah wajib berjihad di zaman kita sekarang, dan apa jawaban terhadap orang yang berdalil dengan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,


ÅöÐóÇ ÊóÈóÇíóÚúÊõãú ÈöÇáúÚöíäóÉö æóÃóÎóÐúÊõãú ÃóÐúäóÇÈó ÇáúÈóÞóÑö æóÑóÖöíúÊõãú ÈöÇáÒóøÑúÚö æóÊóÑóßúÊõãõ ÇáúÌöåóÇÏó ÓóáóøØó Çááåõ Úóáóíúßõãú ÐõáÇóø áÇó íóÑúÝóÚõåõ ÍóÊóøì ÊóÑúÌöÚõæÇ Åöáóì Ïöíúäößõãú

"Apabila kamu sudah berjual-beli dengan 'inah, dan kalian memegang ekor sapi, dan kalian meninggalkan jihad, niscaya Allah menimpakan kehinaan terhadap kalian, yang Dia tidak akan mengangkatnya dari kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian." (HR. Abu Daud 3462 dan dishahihkan al-Albani. ed)?

Jawab:

"Apabila kaum muslimin sudah memiliki power yang membuat mereka mampu melakukan jihad dan berperang fi sabi-lillah. Maka hal ini wajib bagi waliyul amri, karena jihad merupakan kebijakannya, ia wajib membentuk pasukan tentara untuk berperang dan para tentara itu ia komandoi sendiri, atau mengangkat seseorang untuk mengomandoinya, sebagaimana hal itu dipraktikkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun kalau kaum muslimin belum mampu memerangi kaum kafir, maka mereka harus menunda jihad hingga mereka mampu. Namun, peperangan mereka dalam kondisi saat ini adalah untuk mempertahankan diri terhadap orang yang hendak merampas negeri mereka atau menyerangnya, maka mereka berperang untuk mempertahankan dan membela kehormatan mereka. Lalu, kalau mereka mempunyai kekuatan, maka peperangan yang mereka lakukan adalah peperangan ofensif untuk menyebarkan Islam dan peperangan ini harus bernaung di bawah panji yang dikibarkan oleh waliyul amri kaum muslimin, dan ia sendiri yang langsung mengomandoinya, atau menugaskannya kepada orang yang mewakilinya. Ini adalah masalah yang sudah dikenal di dalam kitab-kitab Jihad dan Akidah. Yaitu harus dilakukan bersama para pemimpin dan harus bersama para imam. Merekalah yang mengendalikan permasalahan jihad di bawah satu bendera. Kalau ada bendera-bendera atau kelompok-kelompok lain di sana, maka hal ini akan menyebabkan perselisihan di antara kelompok-kelompok tersebut, dan bahkan akan terjadi saling menyerang di antara kelompok-kelompok itu, dan mereka tidak akan menghasilkan sesuatu apapun."

Jawaban Syaikh al-Fauzan Hafidhohullah

[Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1463