Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mana Yang Lebih Afdhal Membaca Al-Qur-An Dengan Melihat Mushaf Atau Tanpa Melihat?
Senin, 30 April 12

Pertanyaan

Apakah membaca al-Qur-an dengan melihat mushaf lebih utama dari pada membacanya lewat hafalan (tanpa melihat)?

Jawab

Jika membaca al-Qur an di luar shalat, maka membaca dengan menggunakan mushaf lebih utama, karena lebih mendekati kepada kebenaran dan lebih mendekatkan kepada hafalan, kecuali jika membaca dengan hafalan (tanpa melihat mushaf) lebih konsen dan lebih khusyu’, maka lebih baik baginya membaca tanpa melihat mushaf.

Adapun ketika shalat, maka yang lebih utama adalah membaca dengan hafalan (tanpa melihat mushaf), hal itu dikarenakan ketika membaca menggunakan mushaf maka hal tersebut menyebabkan adanya amalan (gerakan yang bukan dari shalat-red) yang berulang-ulang, seperti membawa (memegang) mushaf, menaruhnya kembali, membolak-balik lembarannya, dan melihat kepada huruf-hurufnya, serta menyebabkan seseorang tidak menaruh tangan kanannya di atas tangan kirinya waktu bersedekap ketika ia dalam keadaan berdiri, bahkan hal ini dapat menyebabkan penundaan (keterlambatan) dalam melakukan ruku’, ketika ia menaruh mushaf di bawah ketiaknya (sakunya atau semisalnya -red), maka dengan (pertimbangan -red) ini kami lebih cenderung (merajihkan) membaca dengan hafalan dari pada membaca dengan mushaf.

Beberapa kaum muslimin yang kami lihat, ketika mereka berada di belakang imam mereka membawa mushaf, menyimak bacaan Imam (dengan memperhatikan mushaf), maka hal ini tidak seharusnya dilakukan, karena hal tersebut menimbulkan hal-hal yang telah kami sebutkan tadi, dan tidak ada hajat yang mengharuskan seperti itu. Benar jika seorang imam kurang bagus hafalannya, kemudian imam tersebut berkata kepada seorang makmum: “Shalatlah di belakangku, dan simaklah bacaanku dengan melihat mushaf, jika aku salah maka benarkanlah”, maka ini tidak mengapa.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 2/35-36]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1492