Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Terkena Najis Setelah Berwudhu
Senin, 07 Mei 12

Pertanyaan:

Jika seorang muslim terkena najis, sedangkan dia telah berwudhu, maka apakah setelah ia menghilangkan najis dari pakaianya itu, ia harus (memperbaharui) wudhunya?

Jawab:

Jika seorang muslim terkena najis pada pakaian sedangkan ia telah berwudhu, maka hal tersebut tidak mempengaruh wudhunya (tidak membatalkan wudhunya), karena dia tidak terkena salah satu dari pembatal-pembatal wudhu, akan tetapi dia harus menghilangkan najis dari badan atau bajunya, kemudian dia shalat dengan wudhu yang ia berwudhu dengannya (sebelum terkena najis -red), dan tidak ada dosa baginya dalam hal ini.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa Fadhilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, jilid 3/9-10]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1495