Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shaum (Berpuasa) Berdasarkan Hisab.
Senin, 16 Juli 12

Pertanyaan:

Di sebagian negara Islam, ada sebagian orang berpuasa tanpa berpatokan kepada ru'yah hilal (melihat hilal), mereka mencukupkan diri dengan bersandar pada kelender (ilmu falak), bagaimana hukum hal tersebut?

Jawab:

Tidak boleh memulai Ash-Shaum (puasa) bulan ramadhan kecuali dengan ru’yah hilal (melihat hilal), ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:


(ÕæãæÇ áÑÄíÊå ¡ æÃÝØÑæÇ áÑÄíÊå ÝÅä Ûã Úáíßã ÝÇÞÏÑæÇ áå ËáÇËíä )

Artinya:

“Berpuasalah kalian berdasarkan ru'yah hilal (melihat hilal), dan berbukalah kalian (berhari rayalah) berdasarkan ru'yah hilal (melihat hilal), kalau seandainya (Hilal tersebut) tertutup awan maka hendaklah kalian menjadikan puasa itu menjadi 30 hari”. (HR. Bukhari: 2/229 tercantum di dalam kitab shahihnya)

Tidak diperbolehkan (bagi seseorang) bersandar pada (perhitungan) hisab, karena hal tersebut menyelisihi apa yang disyari’atkan, dan dikarenakan hisab sering keliru (dalam menentukan awal bulan maupun akhir bulan -red).

Namun barangsiapa berada pada negara yang bukan negara Islam, dan tidak ada pada negara itu sekelompok kaum muslimin yang peduli dengan ru'yah hilal (melihat hilal) maka ia mengikuti negara islam yang terdekat dengannya dan yang terpercaya dalam (masalah) ru'yah hilal (melihat hilal), dan jika tidak sampai kepadanya berita (ru'yah hilal) yang akan dijadikan sandarannya, maka diperbolehkan baginya untuk mempergunakan kelender (hisab), ini berdasarkan firman Allah ta’ala:


(ÝÇÊÞæÇ Çááå ãÇ ÇÓÊØÚÊã)

Artinya:

“Bertakwalah semampu kalian ”. (QS. At-Taghabun: 16)

Pada hari (zaman) ini sarana komunikasi alhamdulillah telah tersedia, dan kedutaan-kedutaan negara Islam tersebar di berbagai negeri, dan juga pusat-pusat keislaman banyak kita dapati di kebanyakan negara-negara di dunia, maka bagi kaum muslim harus mengetahui tentang hal itu dan juga hal-hal yang lain dari perkara-perkara agamanya.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 3/124-125]
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1508