Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Nikah Paksa
Selasa, 18 September 12

Pertanyaan:

Apakah ada hak bagi seorang bapak memaksa anak perempuannya untuk menikah?

Jawaban:

Tidak ada hak bagi seorang bapak untuk memaksa anak perempuannya untuk itu, akan tetapi sudah seharusnya anak perempuan tersebut tidak menentang orang tuanya, selama orang tua tersebut melihat kepada maslahat baginya, yaitu dengan memilihkan untuknya (laki-laki) yang sepadan dan (baik) agamanya. Maka wajib bagi seorang anak untuk tidak menentang orang tuanya. Adapun masalah paksaan, maka tidak ada hak bagi seorang bapak untuk memaksa anaknya, jika anak tersebut seorang janda, hal ini telah disepakati (para ulama), dan (paksaan juga tidak diperbolehkan) pada anak perempuan yang masih perawan, ini menurut pendapat yang benar (kuat). Wallahu ‘alam.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 5/245]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1521