Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum mencela Allah Ta'ala dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
Jumat, 28 September 12

Pertanyaan:

Apa hukum mencela Allah ta’ala atau RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam, Atau meremehkan keduanya, dan Apa hukum bagi orang yang mengingkari sesuatu yang diwajibkan Allah ta’ala atau menghalalkan sesuatu yang diharamkanNya?, berikanlah kepada kami jawaban dalam masalah ini, karena banyak orang yang terjerumus kepadanya.

Jawaban:

Barangsiapa yang mencela Allah Subahaanah dengan cara apapun celaan itu, atau mencela Rasul Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, dan selainnya dari para Rasul dengan cara apapun celaan tersebut, atau dia mencela Islam, atau meremehkan Allah ta’ala dan Rasulnya shallallahu 'alaihi wasallam, maka ia kafir, murtad dari Islam jika dia adalah orang yang mengaku beragama Islam, ini adalah kesepakatan kaum muslimin, karena Allah ta’ala berfirman:



Þõáú ÃóÈöÇááóøåö æóÂíóÇÊöåö æóÑóÓõæáöåö ßõäúÊõãú ÊóÓúÊóåúÒöÆõæäó * áÇ ÊóÚúÊóÐöÑõæÇ ÞóÏú ßóÝóÑúÊõãú ÈóÚúÏó ÅöíãóÇäößõãú

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:"Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah:"Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". (65)
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.
(QS. At-Taubah: 66)

Sungguh Syaikhul Islam Abul Abbas Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menjelaskan panjang lebar dalam masalah ini di dalam kitabnya (Ash-Sharimul Maslul ‘Ala Syatimi Rasul)

Seperti itu juga hukum bagi orang yang mengingkari sesuatu yang telah diwajibkan Allah ta’ala atau menghalalkan sesuatu yang diharamkanNya dari perkara yang sangat jelas dalam agama ini, seperti mengingkari kewajiban shalat, zakat, puasa Ramadhan, atau mengingkari kewajiban haji bagi siapa yang mampu, atau mengingkari kewajiban berbakti kepada kedua orang tua, atau selainnya, dan seperti itu juga bagi orang yang menghalalkan minuman keras, atau durhaka kepada orang tua, menghalalkan harta orang lain dan darah mereka tanpa (alasan yang dibenarkan agama) atau menghalalkan riba, atau selainnya dari hal-hal yang keharamannya sangat jelas di dalam agama dan dengan kesepakatan kaum muslimin terdahulu, maka ia telah kafir , murtad dari Islam jika dia orang mengaku beragama Islam, ini berdasarkan kesepakatan ulama.

Sungguh para ulama rahimahumullah telah menjelaskan tentang permasalahan ini dan yang selainnya dari pembatal-pembatal keislaman di dalam bab hukum murtad, dan telah menjelaskan dalil-dalilnya, dan barangsiapa yang ingin mengetahuinya maka hendaknya ia melihat “Bab tersebut” pada kitab-kitab para ulama Al-Hambaliyah, Asy-Syafi’iyyah, Al-Malikiyyah, Al-Hanafiyyah, dan selain mereka agar ia mendapatkan apa yang dapat memuaskan dan mencukupkannya dalam perkara ini Insya Allah.

Tidak boleh memberikan udzur kepada seseorang dalam perkara ini dengan alasan kebodohannya, karena perkara-perkara ini merupakan perkara-perkara yang sangat jelas di antara kaum muslimin, dan hukumnya telah jelas di dalam kitab Allah ta’ala dan di dalam sunnah RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam.

Dan hanya Allah-lah pemberi taufiq, wa shalallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa alihi wasallam. (Jawaban Syaikh bin Baz)

Dan jika si pencela tersebut adalah seorang kafir Mu’ahad (orang kafir yang mengadakan perjanjian damai dengan kaum Muslimin), seperti orang Kristen, maka hal hal itu adalah bentuk pembatalan (pelanggaran) terhadap perjanjian dan wajib untuk membunuhnya, akan tetapi yang mengurusi hal itu adalah pemerintah.

Dan jika seorang Muslim mendengar seorang Kristen atau yang lainnya mencela Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka wajib baginya untuk mengingkarinya dan memusuhinya, dan boleh mencelanya karena dialah (si pencela) yang memulai. Maka bagaimana mungkin Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak dibela?!! Sebagaimana wajib untuk mengangkat/melaporkan masalah itu ke pemerintah yang menegakkan hukuman kepada si pencela tersebut.

Dan jika di sana tidak ada yang menegakkan hukum Allah dan yang membela rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam, maka wajib bagi setiap Muslim untuk melakukan sesuatu yang ia mampu dari hal itu, berupa hal-hal yang tidak menimbulkan kerusakan dan bahaya yang berimbas kepada orang lain.

Adapun jika seorang Muslim mendengar seorang kafir mencela Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian ia diam, tidak membantahnya karena takut orang tersebut akan terus-terusan mencela, maka ini adalah pendapat yang salah. Adapun firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


( æóáÇ ÊóÓõÈõøæÇ ÇáóøÐöíäó íóÏúÚõæäó ãöäú Ïõæäö Çááóøåö ÝóíóÓõÈõøæÇ Çááóøåó ÚóÏúæÇð ÈöÛóíúÑö Úöáúãò ) ÇáÃäÚÇã/108

” Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. ..” (QS. Al-An’aam: 108)

Maka itu bukan untuk orang-orang yang memulai mencela Allah dan rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Akan tetapi maksud dari ayat tersebut adalah larangan mendahului/mengawali mencela tuhan-tuhan orang Musyrik, supaya mereka (kaum Musyrkin) tidak mencela Allah Subhanahu wa Ta'ala karena mereka dan sikap melampui batas. Adapun siapa yang memulai mencela Allah dan mencela rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam, maka wajib untuk dibantah, dan hukumannya adalah dengan sesuatu yang bisa membuatnya berhenti dari kekafirannya dan sikap melampui batasnya.

Dan seandainya orang-orang kafir dan atheis dibiarkan berbicara dengan sekehendak mereka tanpa ada pengingkaran dan tanpa hukuman niscaya kerusakan akan menjadi besar. Dan hal itu adalah apa yang diinginkan dan diridhai oleh orang-orang kafir tersebut. Maka tidak perlu menghiraukan orang yang mengatakan ini, yakni perkataan yang mengatakan bahwa mencela atau membantah si pencela (Allah dan rasul-Nya) akan menjadikan dia terus-terusan dalam mencela.

Seorang Muslim seharusnya merasa tersinggung dan marah karena Allah dan rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Dan barang siapa yang mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dicela dan ia tidak marah, maka ia bukanlah seorang yang beriman. Kami berlindung kepada Allah dari kehinaan, kekufuran, dan taat kepada syetan. Wallahu A’lam. (Jawaban Syaikh ‘Abdurrahman al-Barraak)

Sumber:

1. http://www.muslm.net/vb/showthread.

2. íÌÈ ÇáÑÏø Úáì ãä ÓÈóø ÇáäÈí Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó dari http://islamqa.info/ar/ref/14305.



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1524