Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu?
Senin, 04 Februari 13

Pertanyaan:

Dengan rasa hormat, kami meminta kepada Syaikh agar menjelaskan kepada kami tentang hukum seorang laki-laki jika ia mencium istrinya dengan syahwat, atau tanpa syahwat, atau ia menyentuhnya secara langsung, (dengan kata lain) kulit laki-laki bersentuhan dengan kulit perempuan, apakah hal itu membatalkan wudhu?

Jawaban:

Permasalahan ini adalah permasalahan yang mana para ulama berselisih pendapat tentangnya, pendapat mereka terbagi menjadi tiga:

Pendapat pertama: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, adapun makna dari firman Allah ta'ala: (Ãóæú áÇóãóÓúÊõãõ ÇáäöøÓóÇÁó) " Atau kamu telah menyentuh perempuan " (QS. An-Nisa: 43), adalah jima', dan bukan hanya sekedar menyentuh. Maka menurut pendapat ini, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak.

Pendapat kedua: Bahwasanya menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak, hal ini jika ia menyentuhnya tanpa penghalang (seperti sarung tangan dan semisalnya), ini adalah madzhab Syafi'i, yang mana mereka menafsirkan firman Allah ta'ala: (Ãóæú áÇóãóÓúÊõãõ ÇáäöøÓóÇÁó) " Atau kamu telah menyentuh perempuan " (QS. An-Nisa: 43), dengan makna menyentuh dengan tangan (dan selainnya).

Pendapat ketiga: Ini adalah pendapat madzhab hambali, yaitu menyentuh wanita dengan syahwat membatalkan wudhu, dan adapun menyentuhnya tanpa syahwat, maka tidak membatalkan wudhu.

Inilah pendapat-pendapat para ulama yang saya ketahui pada masalah ini.

Untuk kehati-hatian dalam masalah ini maka (pendapat yang dipilih) adalah pendapat ketiga, yaitu jika hal itu dibarengi dengan syahwat, maka ia membatalkan wudhu, karena hal tersebut diduga bisa mengeluarkan sesuatu darinya (berupa: madzi atau mani), sedangkan dugaan pada banyak perkara, melahirkan sesuatu seperti hakikatnya. Adapun tanpa syahwat, maka ia tidak membatalkan wudhu, karena tidak ada padanya dugaan akan keluarnya sesuatu tersebut darinya.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan, hal:8, jilid 48, lihat Maktabah Syamilah]


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1562