Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat Jenazah Masal
Senin, 11 Februari 13

PERTANYAAN:

Apakah boleh sejumlah orang yang meninggal dishalatkan dengan satu kali shalat?

JAWABAN:

Ya, boleh dilaksanakan shalat terhadap sekelompok orang yang meninggal satu kali shalat. Dan karena kita dalam pembahasan ini, untuk diketahui bahwa banyak kalangan awam mengira bahwa yang utama adalah bahwa orang-orang yang mengantar jenazah berdiri bersama imam. Bahkan sebagian mereka mengira bahwa harus berdiri satu orang atau lebih bersama imam untuk jenazah yang berasal dari keluarga jenazah atau selain mereka dari kerabat jenazah jika dia tidak punya keluarga. Ini suatu kesalahan. Yang sunnah bahwa imam berdiri sendirian saja. Apabila orang-orang yang mengantar jenazah tidak punya tempat di dalam shaf pertama, maka mereka (boleh) membuat shaf di antara imam dan shaf pertama. Yang penting bahwa imam hanya sendirian berada di depan jamaah dan bukanlah termasuk disyaratkan atau disyariatkan seperti yang dikira sebagian kalangan awam bahwa tempat berdiri shalat orang-orang yang mengantar jenazah adalah di samping imam, hal ini tidak ada dasarnya.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1564