Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Sahkah Shalat Seseorang Yang Terbuka Sebagian Kecil Dari Auratnya?
Rabu, 13 Februari 13

Pertanyaan:

Bagaimana hukum bagi seseorang yang shalat, dengan sebagian aurat terbuka, sedangkan ia tidak menyadarinya hingga ia selesai dari shalatnya. Dia telah diingatkan oleh salah seorang jama'ah yang hadir. Apakah shalatnya sah atau ia harus mengulanginya?

Jawaban:

Tidak diragukan lagi bahwa menutup aurat adalah salah satu syarat-syarat shalat yang dibarengi dengan rukun-rukunnya.

Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata: "Para ulama bersepakat akan rusaknya (tidak sahnya) shalat dari seseorang yang shalat tanpa memakai pakaian, yang mana ia mampu untuk memakainya".

Jika (seseorang mampu menutup aurat), maka menutup aurat menjadi salah satu dari syarat sahnya shalat. Adapun pertanyaan yang ditanyakan bahwa seseorang yang shalat, kemudian terbuka sebagian auratnya, sedangkan ia tidak mengetahuinya hingga ia selesai dari shalatnya, kemudian ia telah diingatkan oleh orang yang hadir di tempat itu, maka terdapat rincian pada masalah ini;

jika yang terbuka adalah sebagian besar dari auratnya, maka ia harus mengulangi shalatnya. Adapun jika yang terbuka adalah sebagian kecil darinya dengan tanpa disengaja, maka shalatnya sah –insya Allah-, ini berdasarkan dalil bahwasanya Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu shalat bersama para shahabatnya, yang mana ketika itu ia masih kecil (remaja). Jika ia sujud maka terbuka sebagian dari auratnya, para wanita pun melihat hal itu dari belakang shaf, namun ia tidak mengulangi shalatnya, itu terjadi pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ini menunjukan bahwa terbukanya sebagian kecil dari aurat tanpa disengaja, maka shalatnya sah. Adapun jika hal itu disengaja dan kemudian ia tidak menutupnya sedangkan ia mampu melakukannya, maka shalatnya batal, walaupun yang terbuka hanya sebagian kecil dari aurat. Wallahu a'lam.

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan hal 37/juz 49, lihat Maktabah Syamilah]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1565