Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Mengakhirkan Shalat Shubuh Hingga Terbit Matahari
Senin, 18 Maret 13

Pertanyaan:

Apakah boleh mengakhirkan shalat subuh hingga terbit matahari, di mana seseorang telah berniat untuk melaksanakannya (di awal waktu), namun ia tidak mempergunakan sebab-sebab (yang dapat membangunkannya dari tidurnya)? Semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawaban:

Tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya, karena itu semua akan menimbulkan beberapa kerusakan, di antanya:

Pertama: Hal itu menyebabkan ia meninggalkan shalat jama'ah.

Kedua: Dia mengakhirkan shalat dari waktunya, sedangkan mengakhirkan shalat dari waktunya adalah haram, dan bisa jadi tidak diterima shalatnya, ini adalah bentuk menyia-nyiakan shalat.

Allah ta'ala berfirman:



فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا [ سورة مريم : آية 59 ]

Artinya:

"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan." (QS. Maryam:59)

Arti dari ( menyia-nyiakan shalat : أضاعوا الصلاة ) adalah mengakhirkan shalat dari waktunya, dan bukanlah makna dari ( menyia-nyiakan shalat : أضاعوا الصلاة ) : meninggalkan shalat secara keseluruhan. Pengetian ini ditunjukan oleh dalil firman Allah ta'ala



فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ، الَّذِينَ هُمْ عَن صَلاتِهِمْ سَاهُونَ [ سورة الماعون : آية 4، 5 ]

Artinya:

"Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya". (QS. Al-Ma'un:5)

Di ayat ini Allah menamai mereka dengan (الْمُصَلِّينَ) orang-orang yang shalat, dan Allah ta'ala mengancam mereka, dikarenakan mereka lalai dari shalatnya, yaitu dengan mengakhirkannya dari waktunya.

Maka wajib bagi seorang muslim untuk bangun dan menghadiri shalat shubuh dengan berjama'ah, kemudian setelahnya ia (bisa) pergi tidur atau pergi melakukan pekerjaannya (dan aktifitas lainnya).

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 49/46, lihat maktabah Syamilah]
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1576