Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Dalam Melaksanakan Shiyam (Puasa)
Selasa, 09 Juli 13

Pertanyaan:

Apakah disyaratkan niat Shiyam (berpuasa) sebelum fajar (diniatkan) setiap malam pada bulan ramadhan, ataukah cukup niat tersebut hanya sekali (di awal bulan) untuk semua puasa yang dilakukan di bulan ramadhan tersebut?

Jawaban:

Niat adalah salah satu syarat dari syarat-syarat sahnya ibadah, seperti ibadah shiyam (puasa) dan selainnya, ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:


إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

"Sesungguhnya amalan-amalan itu dilakukan dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan".(HR. Bukhari)

Maka setiap ibadah tidak sah kecuali dengan niat, salah satu contohnya ibadah tersebut adalah Shiyam(puasa), ia tidak akan sah kecuali dengan niat, ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:



لاَ صِيَامَ لمَِنْ لَمْ يَبِيْتِ النِّيَّةَ مِنَ اْللَيْلِ

"Tidak ada shiyam bagi seseorang yang tidak berniat sejak malam hari". (HR. Malik, Ahmad, Abu Daud, dan selainnya)

Jadi niat shiyam (puasa) adalah syarat, dan shiyam wajib (seperti ramadhan) maka wajib meniatkannya sejak malam hari sebelum terbit fajar, dan wajib baginya untuk berniat setiap hari, karena puasa, hari satu dengan hari yang lain adalah ibadah yang berdiri sendiri, yang membutuhkan niat baru dengan berganti hari-harinya, ini sesuai dengan keumuman sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:


إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى

"Sesungguhnya amalan-amalan itu dilakukan dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan".(HR. Bukhari)

Barangsiapa yang bangun dari tidurnya dan makan sahur maka itu adalah niat shiyam. Jika seseorang tidak bangun kecuali setelah terbit fajar, akan tetapi ia telah berniat puasa sebelum ia tidur, maka ia berpuasa jika ia bangun dari tidurnya dan puasanya sah dikarenakan ia telah berniat sejak malam harinya.

Adapun yang ditanyakan oleh penanya tentang melafadzkan (mengucapkan) niat, apakah ia disyariatkan atau tidak, maka jawabannya adalah bahwa melafadkan niat tidak disyariatkan dan ia sebuah kebid'ahan, karena niat adalah salah satu dari amalan-amalan hati yang tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah ta'ala yang dilakukan tanpa melafadkannya, dan hal ini (melafadkan niat) tidak ada hadits yang menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melafadkan niat dengan mengucapkan:


اللهم إني نويت أن أصوم أو نويت أن أصلي أو نويت كذا وكذا

Ya Allah sesungguhnya aku berniat berpuasa, atau aku berniat berpuasa, atau aku berniat seperti ini dan ini.

Yang ada adalah ketika ihram dalam ibadah haji dan umrah, yang mana seorang musti mengucapkan: لَبَيْكَ عُمْرَةً atau لَبَيْكَ حَجًّا , dan juga ketika menyembelih kurban ketika melakukan haji atau kurban (hari 'idul adha), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika menyembelih beliau mengucapakan:


أَللَّهُمَّ هَذِهِ عَنِّيْ أَوْ عَنْ فُلاَنِ فَتَقْبَل مِنِّيْ إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Ya Allah kurban ini dariku/ dari fulan maka terimalah dariku, sesungguhnya engkau maha mendengar lagi maha mengetahui.

Adapun selain kedua ibadah tersebut dari ibadah-ibadah lainnya, maka melafadkan niat padanya adalah bid'ah, sama saja pada ibadah shiyam atau shalat atau pada selainnya, karena tidak ada satupun hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya ia mengucapkan niat pada kondisi-kondisi tersebut, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:


من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

Barangsiapa yang melakukan sebuah amalan yang tidak ada perintah kami padanya, maka ibadah tersebut tertolak. (HR. Bukhari dan Muslim)

Di dalam hadits lain Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


إياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة

Jauhilah oleh kalian hal-hal baru di dalam agama, karena sesungguhnya segala sesuatu yang baru di dalam agama itu adalah bid'ah. (HR. Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).

Melafadkan niat adalah sesuatu yang baru (tidak dilaksanakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) maka ia adalah bid'ah. Sungguh Allah ta'ala berfirman:


قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللَّهَ بِدِينِكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ } [ سورة الحجرات : آية 16 ]

Katakanlah (kepada mereka):"Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (QS. Al-Hujarat:16)

Allah ta'ala juga mengingkari orang-orang yang melafadkan niat mereka dengan firmanNya:


قَالَتِ اْلأَعْرَابُ ءَامَنَّا قُل لَّمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِن قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ اْلإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ وَإِن تُطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ لاَيَلِتْكُم مِّنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ {14} إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ ءَامَنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللهِ أُوْلاَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ {15} قُلْ أَتُعَلِّمُونَ اللهَ بِدِينِكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ مَافِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي اْلأَرْضِ وَاللهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ {16}

Orang-orang Arab Badwi itu berkata:"Kami telah beriman".Katakanlah (kepada mereka):"Kamu belum beriman,tetapi katakanlah 'kami telah tunduk', karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu, dan jika kamu ta'at kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tiada akan mengurangi sedikitpun (pahala) amalanmu; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar." Katakanlah (kepada mereka):"Apakah kamu akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui seagala sesuatu". (QS. Al-Hujarat: 14-16)

Melafadkan niat berarti seseorang mengkabarkan kepada Allah ta'ala bahwa dia meniatkan baginya ini dan itu, dan Allah ta'ala sungguh mengingkari siapa yang melakukannya.

[Sumber:Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 66, hal 23, lihat Maktabah Syamilah]
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1604