Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Do'a Qunut
Rabu, 24 Juli 13

Pertanyaan:

Ya Syaikh kami, apakah qunut dalam shalat witir mempunyai do'a khusus ataukah diperbolehkan bagi seseorang berdo'a dengan do'a yang ia kehendaki?

Jawaban:

Yang perlu diketahui bahwa do'a qunut dalam shalat witir tidak disunnahkan melakukannnya terus-menerus, karena semua sifat shalat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di dalam melaksanakan shalat tahajjud tidak ada yang menyebutkan hal tersebut (qunut), akan tetapi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengajarkan hal tersebut kepada Hasan bin Ali bin Abi Thalib dengan perkataan beliau:


Ãóááóøåõãóø ÇåúÏöäöíú Ýöíúãóäú åóÏóíúÊó ...

Yang lebih utama adalah kita membaca doa yang telah datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (seperti do'a ini) sebelum yang lain, jika ia telah membacanya, barulah ia membaca doa yang ia kehendaki.

Akan tetapi jika ia adalah seorang imam, maka tidak sepantasnya ia memanjangkan do'a qunut. Sungguh telah sampai kepadaku berita bahwa sebagian orang memanjangkan do'a qunut sampai setengah jam atau lebih lama, maka ini adalah sebuah kesalahan, karena hal itu membuat orang-orang menjadi jemu atau bosan dan juga membuat mereka keletihan, jika hal itu disetujui oleh 10%, maka hal itu tidak disetujui oleh 90%, begitu banyak yang mengeluhkan para imam yang memperpanjang do'a qunut. Oleh sebab itu kami katakan kepada imam: "Pendekkanlah do'a qunut semampu mungkin". Dengan do'a yang pendek, orang-orang yang mengikutinya akan berkata: "Seandainya ia menambah (memperpanjang sedikit) do'anya".
Hal itu jauh lebih baik dari pada do'a yang panjang, yang oleh karenanya orang-orang yang mengikutinya mengatakan: "Dia memanjangkan doa bagi kita…dia telah membunuh kita…dia melelahkan kaki-kaki kita, dan ucapan semisalnya"

Penanya: "Bagaimana jika ia shalat sendiri, ya syaikh?"
Asy-Syaikh: "Jika ia shalat sendiri, maka ia boleh berdo,a sekehendaknya".

[Sumber: Kitab Silsilah Liqaat Al-bab Al-Maftuh: 228/7, lihat Maktabah Syamilah]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1609