Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Kekeramatan Dan Kesucian Tanah Pekuburan Para Wali
Rabu, 28 Agustus 13

Pertanyaan:

Sebagian orang berkata: "Bahwa sujud di atas tanah kuburan wali merupakan perbuatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah ta'ala (ibadah) dan juga merupakan suatu ketaatan". Itu dikarenakan keyakinan mereka akan kekeramatan dan kesucian tanah tersebut. Apakah hal itu ada asal atau ajarannya di dalam syari'at ?"

Jawaban:

Sujud di atas tanah yang dinamakan tanah wali, jika yang dimaksudkan dengan sujud di sini adalah sebagai tabaruk (mengambil berkah) dengan tanah tersebut untuk mendekatkan diri kepada wali, maka ini adalah syirik besar. Adapun jika yang dimaksudkan dengan sujud di atas tanah tersebut adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah ta'ala, dengan dibarengi keyakinan akan keutamaan tanah tersebut, dan sujud di atasnya adalah sebuah keutamaan seperti keutamaan yang Allah jadikan di tanah yang suci yaitu Masjidil Haram (Makkah), dan Masjid An-Nabawi (Madinah), serta Masjidil Aqsha (Palestina), maka hal tersebut adalah suatu kebid'ahan (ajaran baru) di dalam agama, dan merupakan perkataan (ajaran) yang mengatasnamakan Allah, (perkataan ini) tanpa ilmu, serta merupakan pensyariatan yang Allah tidak memberikan izin terhadap hal tersebut dan hal tersebut adalah wasilah dari wasilah-wasilah kesyirikan. Karena Allah ta'ala tidak menjadikan suatu tempat dari tempat-tempat lain suatu kekhususan atau keutamaan selain tempat-tempat yang suci (yang datang dalil tentang kesuciannya) dan tiga masjid (Masjid Al-Haram, Masjid An-Nabawi, dan Masjidil Aqsha (Palestina). Tempat-tempat suci dan ketiga masjid itupun tidak disyari'atkan kepada kita untuk mengambil tanahnya dan bersujud padanya. Yang disyari'atkan bagi kita adalah melaksanakan haji ke rumah Allah (ka'bah/masjidil haram), dan shalat di tiga masjid itu, adapun selain dari tempat-tempat itu maka tidak ada kesucian dan kekhususan padanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda:



وجُعِلَت لي الأرض مسجدًا وطَهورًا

"Dan dijadikan bagiku tanah sebagi masjid (tempat shalat) dan sebagi alat bersuci (tayamum)". (HR. Al-Bukhari: 86/1)

Rasulullah tidak mengkhususkan satu tempat dari tempat selainnya, dan tidak juga satu tanah dari tanah selainnya. Adapun pengkhususan (yang ada sekarang) adalah kebohongan dan suatu penipuan orang-orang yang tidak mengetahui (orang-orang jahil), serta penyesatan yang dilakukan oleh para pendusta dan orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan, yang mana mereka mensyari'atkan sesuatu yang Allah tidak memberikan izin hal itu, yang mana amalan tersebut tidak ada dasarnya (perintahnya) di dalam syari'at, maka amalan tersebut tertolak bagi pelakunya, hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:



مَن عَمِلَ عملاً ليس عليه أمرنا؛ فهو ردٌّ

"Barangsiapa melakukan sebuah amalan, yang tidak ada perintah kami padanya, maka amalan itu tertolak". (HR. Al-Bukhari: 156/8, Muslim: 1343-1344/3)

[Sumber:Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 38/16]
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1612