Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haidh
Senin, 29 Maret 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya: Apakah hukumnya melepaskan ikatan rambut ketika mandi setelah habis masa haidh?

Jawab :

Menurut dalil yang lebih kuat adalah tidak ada kewajiban melepaskan ikatan rambut ketika hendak mandi bagi wanita yang telah selesai haidh, sebagaimana tidak adanya kewajiban tersebut untuk mandi junub. Hanya saja, memang terdapat dalil-dalil yang mensyari'atkan untuk melepaskan ikatan rambut ketika mandi haidh, akan tetapi perintah yang terdapat dalam dalil-dalil ini bukan menunjukkan hal yang wajib berdasarkan dari hadits Ummu Salamah x: "Sesungguhnya aku seorang wanita yang mengikat rambut kepalaku, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub?" dan dalam riwayat lain: "dan untuk mandi haidh?", maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air di atas kepala-mu sebanyak tiga kali, …" (HR. Muslim) Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Pengarang kital Al-Inshaf dan Az-Zarkasyi, sedangkan dalam mandi junub maka hukum melepaskan ikatan rambut bagi wanita tidaklah sunnah (mandub). Abdullah bin Umar me-riwayatkan bahwa 'Aisyah berkata: "Apakah aku harus memerintah mereka untuk memotong rambut itu?" Kesimpulannya adalah: melepaskan ikatan rambut tidaklah disyari'atkan saat mandi junub akan tetapi hal itu ditekankan dan dianjurkan saat mandi haidh. Penekanan ini pun berbeda-beda, ada yang kuat dan ada pula yang lemah, berdasarkan keringanan dan kesulitan melepaskan ikatannya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=162