Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menyikapi Dua Hadits Yang Bertentanggan Dalam Masalah Puasa 1-9 Dzulhijjah
Selasa, 08 Oktober 13

Pertanyaan:

Dikatakan bahwa puasa dari tanggal 1-9 bulan Dzulhijjah sunnah, namun ada sebuah hadits yang menafikan tentang hal itu, yaitu hadits yang bersumber dari Ummul Mu'minin 'Aisyah, bagaimana menyatukan dua pendapat tersebut?

Jawaban:

Perselisihan tentang apakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah telah terjadi perbedaan riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, apakah beliau berpuasa pada sembilan hari pertama bulan Dzulhijah atau tidak?

Telah disebutkan (pada pembahasan lalu) bahwa telah datang riwayat dari sebagian istri beliau dan juga hadits yang bersumber dari Hafshah radhiyallahu 'anha yang berbunyi:


كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم تسع ذي الحجة

"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa sembilan hari bulan Dzulhijjah"

Dhahir dari hadits ini menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari-hari itu. Namun ada hadits yang bersumber dari 'Aisyah radhiyallahu 'anhu yang bertentangan dengan hadits di atas, yang berbunyi:


ما رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم صائما العشر قط

"Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada sepuluh (hari pertama Dzulhijjah) sama sekali".

Dalam riwayat lain:


أن النبي صلى الله عليه وسلم لم يصم العشر قط

"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak berpuasa pada sepuluh (hari pertama Dzulhijjah) sama sekali".

Dari dhahir hadits tersebut, menafikan puasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada hari-hari tersebut. Para ulama mencoba menggabungkan kedua hadits tersebut, dan sebagian mereka mentarjih (merojihkan salah satu hadits), penjelasannya sebagai berikut:

Pertama: Menggabungkan kedua hadits tersebut

Sebagian ahli fikih menggabungkan kedua hadits tersebut, yang menghasilkan salah satu dari pandapat berikut:

1. Hadits 'Aisyah menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak berpuasa secara penuh, sedangkan hadits Hafshah menunjukan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lebih banyak melakukan puasa padanya, ini adalah salah satu dari dua jawaban Imam Ahmad rahimahullah.

2. Hadits 'Aisyah ditakwilkan, bahwasanya ia radhiyallahu 'anha tidak melihat beliau berpuasa, ini tidak menunjukan bahwa beliau meninggalkan perkara tersebut, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di rumah 'Aisyah hanya sehari pada hari-hari itu, dan sisanya berada di rumah istri-istri beliau yang lain.

3. Kemungkinan maksud dari hadits-hadits di atas adalah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa sebagian hari saja (tidak penuh) pada satu waktu (suatu bulan), kemudian berpuasa sembilan hari penuh pada satu waktu (suatu bulan), serta meninggalkannya secara keseluruhan pada waktu (suatu bulan) yang lain dengan tujuan atau kebutuhan tertentu.

Kedua: Merojihkan salah satu dari hadits-hadits yang bertentangan tersebut.

Sebagian ulama menempuh jalan tarjih, yaitu merojihkan salah satu dari dua hadits yang bertentangan, baik hadits 'Aisyah atau hadits Hafshah. Di antara tarjih mereka adalah sebagai berikut:

1. Salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah, mengenai jawaban beliau tentang hadits 'Aisyah yang menafikan, (beliau mengatakan:) bahwasanya diriwayatkan sebuah hadits yang menyelisihi hadits 'Aisyah, kemudian beliau menyebutkan hadits Hafshah. Lalu beliau menunjukan bahwa terjadi perselisihan pada sanad hadits 'Aisyah, Al-A'masy meyebutkan bahwa hadits itu marfu', sedangkan Manshur meriwayatkan dari Ibrahim secara Mursal.

Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata: "Bahwa Al-Mutsbit (Penetapan) lebih didahulukan dari pada (Penafian), selain itu (Penetapan) didukung juga dengan hadits Ibnu Abbas yang lalu:



عن ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله منه في هذه الأيام العشر. قالوا: ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله، إلا رجل خرج بنفسه وماله ولم يرجع من ذلك بشيء .

Artinya:

Dari Ibnu Abbas radiallahu'anhuma, dari Nabi shalallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Tidak ada hari-hari yang mana amalan shaleh padanya lebih dicintai oleh Allah kecuali sepuluh hari pertama (Dzulhijjah), Para shahabat berkata: “Wahai Rasulullah, (apakah melebihi keutamaan) jihad di jalan Allah? Beliau bersabda: “(Ya, melebihi keutamaan) jihad di jalan Allah, kecuali seorang yang keluar (berjihad di jalan Allah) dengan jiwa dan hartanya kemudian tidak ada yang kembali sedikitpun (darinya)”.(HR. Bukhari: 969, Tirmidzi: 757)



Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: "Penetapan lebih didahulukan dari pada penafian, jika hadits tersebut (hadits Hafshah) shahih".

Saya (DR. Aburrahman bin Sholeh bin Muhammad Al-Ghafli) katakan: "Para ulama berselisih pendapat tentang hadits yang menetapkan puasa (hadits Hafshah), diantara mereka ada yang menetapkan, dan sebagian lagi mendhaifkan.

Oleh sebab itu Ibnu Turkumani (Seorang Ahli Hadits) mengomentari perkataan Imam Al-Baihaqi di atas dengan perkataannya: "Sesungguhnya hadits (yang menetapkan) didahulukan atas hadits yang menafikan jika keduanya sama-sama shahih, hadits Hunaidah –yang menetapkan- para ulama berselisih tentang isnadnya, diriwayatkan darinya (Hunaidah) sebagaimana telah dijelaskan, dan diriwayatkan darinya (Hunaidah) dari Hafshah, ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasai, dan diriwayatkan juga dari Ibunya (Ibu Hunaidah), dari Umu Salamah, ini juga dikeluarkan oleh imam Abu Daud dan Imam An-Nasai)

Mungkin engkau memperhatikan bahwa usaha penggabungan (dua hadits) atau pentarjihannya akan benar jika hadits Hafshah shahih, dan sungguh engkau telah mengetahui perselisihan tentang penshahihannya, akan tetapi untuk selamat dari perselisihan, maka (kita) mengambil pendapat akan ketidak shahihnya hadits Hafshah, sesungguhnya hadits 'Aisyah yang menafikan puasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada sepersepuluh pertama bulan Dzulhijah tidak menunjukan akan tidak disyari'atkannya puasa tersebut, karena puasa tersebut telah masuk kepada keumuman hadits Ibnu Abbas:


ما من أيام العمل الصالح فيهن أحب إلى الله منه في هذه الأيام العشر

"Tidak ada hari-hari yang mana amalan shalih padanya lebih dicintai Allah dari hari-hari sepuluh pertama bulan Dzulhijah"

Nabi [I]shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan puasa tersebut -jika benar hal itu- maka hal itu tidak menunjukan akan tidak adanya pensyari'atan. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kadang menganjurkan untuk mengerjakan suatu amalan dan beliau tidak mengerjakannya dengan sebab atau tujuan tertentu, salah satu contoh yang menunjukan hal itu adalah hadits tentang keutamaan puasa pada bulan Muharam, yang mana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memperbanyak puasa padanya, tidak mungkin dikatakan bahwa tidak ada pensyari'atan tentang puasanya, dengan datangnya penjelasan tentang keutamaannya.

Dengan begitu maka memungkinkan pentawilan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak berpuasa di sepersepuluh awal bulan Dzulhijjah dikarenakan salah satu sebab di bawah ini:

1. Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan amalan yang sebenarnya beliau sukai disebabkan karena beliau takut amalan itu akan diwajibkan atas umatnya.

2. Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan puasa tersebut karena tujuan safar, atau sakit atau selainnya. Sesuatu yang menunjukan hal tersebut adalah bahwa dari hari-hari sepersepuluh yang dinafikan padanya puasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah hari Arafah, sungguh telah tetap dan jelas keutamaannya dengan nash dan kesepakatan (ulama). Ini menunjukan bahwa nash (hadits 'Aisyah) ditakwilkan sebagaimana yang telah disebutkan.

3. Boleh (kita katakan bahwasaya) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak berpuasa padanya, karena jika beliau berpuasa padanya, maka beliau menjadi lemah dalam melakukan hal-hal yang lebih agung kedudukannya dari puasa yaitu shalat, dzikir, membaca Al-Qur an. Ini seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu tentang hal itu terhadap apa yang beliau pilih bagi dirinya.

Rangkuman:

Dari penjelasan Syaikh di atas, kita mengetahui bahwa perselisihan terjadi pada penshohihan dan pendhoifan hadits. Adapun tentang pensyari'atan puasa dari tanggal 1-9 Dzulhijjah, maka tidak ada perselisihan padanya. Mereka yang menetapkan akan dhaifnya hadits Hafshah, yang mana hadits tersebut menetapkan tentang puasa tersebut, tidak mengatakan bahwa puasa tersebut tidak disyari'atkan atau dengan kata lain bid'ah, karena puasa tersebut telah masuk pada keumuman hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

(Sumber: Diringkas dari makalah: Hukum Puasa Al-'Asyar, oleh Aburrahman bin Sholeh bin Muhammad Al-Ghafli, lihat http://www.al-islam.com/Content.aspx?pageid=1386&ContentID=2973)


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1624