Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Masalah Takbir Mutlak Dan Mukayyad 'Iedul Adha
Jumat, 11 Oktober 13

Pertanyaan:

Saya mendengar orang-orang pada hari-hari tasyriq bertakbir setiap habis shalat hingga shalat Ashar di hari ketiga (hari tasyriq), apakah yang mereka lakukan benar?

Jawaban:

Disyari'atkan pada 'Idul Adha takbir mutlak (tidak terikat pada waktu atau tempat), dan mukayyad (pada waktu dan tempat tertentu). Takbir mutlak adalah di setiap waktu sejak masuknya bulan Dzulhijjah sampai akhir hari Tasyriq. Adapun takbir mukayyad, dilakukan pada setiap habis shalat wajib, yaitu dimulai sejak habis shalat subuh hari arafah hingga shalat Ashar hari terakhir Tasyriq. Hal ini telah didasari oleh Ijma', dan telah dilakukan oleh para shahabat radhiyallahu 'anhum.

[Sumber: Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-'Ilmiyyah Wal Ifta]

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1625