Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menghadiahkan Bacaan Al-Qur'an Untuk Rasulullah Ataupun untuk Selainnya
Minggu, 02 Maret 14

Pertanyaan:

Apa hukum bacaan al-Qur'an yang dihadiahkan untuk Rasulullah ataupun untuk selainnya?

Jawaban:

Menghadiahkan bacaan al-Qur'an untuk ruh Rasulullah ataupun orang-orang yang telah meninggal dunia tidak ada asalnya sama sekali, tidak ada syariatnya, dan tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi. Adapun jalan kebaikan ialah dengan mengikuti jejak mereka (para sahabat Nabi).

Mengapa demikian? Tidak lain karena Rasulullah akan mendapatkan pahala seperti pahala yang kita dapatkan dari setiap kebaikan yang telah dikerjakannya. Hal itu karena beliau adalah sebagai pemberi petunjuk. Dimana beliau sendiri telah bersabda, "Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, niscaya ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya." (Muslim: 1893, At-Tirmidzi: 2671, Abu Dawud: 5129, dan Ahmad: 4/120)

Rasulullah adalah orang yang telah menunjukkan dan mengarahkan umatnya kepada jalan kebaikan. Apabila seseorang membaca al-Qur'an, sholat, berpuasa, ataupun bersedekah, maka beliau akan mendapatkan pahala seperti pahala yang telah mereka dapatkan , hal itu karena beliau adalah orang yang telah menunjukkan mereka kepada kebaikan. Dengan demikian, tidaklah perlu menghadiahkan pahala bacaan al-Qur'an ataupun yang lainnya kepada beliau, karena hal itu tidak ada asalnya sama sekali.

Rasulullah juga pernah bersabda, "Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak ada perintahnya dari kami, niscaya amalnya tersebut tertolak." (Bukhari: 2550, Muslim: 1718, Abu Dawud: 3606, Ibnu Majah: 14, Ahmad: 6/256)

Menghadiahkan pahala bacaan al-Qur'an untuk para mayit (selain Rasulullah) juga tidak ada asalnya sama sekali. Dan yang wajib ialah meninggalkannya.

Adapun bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dari kaum muslimin, atau berdo'a untuk kebaikan mereka merupakan perkara yang disyariatkan. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam mensifati orang-orang shalih yang berittiba' kepada para salafush shalih:


æóÇáøóÐöíäó ÌóÇÁõæÇ ãöäú ÈóÚúÏöåöãú íóÞõæáõæäó ÑóÈøóäóÇ ÇÛúÝöÑú áóäóÇ æóáöÅöÎúæóÇäöäóÇ ÇáøóÐöíäó ÓóÈóÞõæäóÇ ÈöÇáúÅöíãóÇäö

"Dan orang-orang yang datang setelah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdo'a, "Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami." (QS. Al-Hasyr: 10)

Allah juga telah mensyariatkan shalat jenazah untuk mendo'akan mayit dan sebagai bentuk kasih sayang terhadap mereka.

Bersedekah atas nama mayit juga akan memberi manfaat bagi mereka, hal itu berdasarkan hadits-hadits shahih dari Rasulullah. Demikian juga ibadah lainnya, seperti haji, umroh, dan melunasi hutang. Semua itu akan memberikan manfaat bagi orang yang telah meninggal dunia dari kaum muslimin. Wallohu a'lam bishowab

Sumber: Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Ar-Riaasah Al-'Amah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Hal 82.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1643