Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Membaca Al-Qur'an Untuk Orang Sakit Karena Mengharap Wajah Allah
Selasa, 27 Mei 14

Pertanyaan:

Bolehkah membaca al-Qur'an untuk orang sakit karena mengharap wajah Allah atau dengan upah?

Jawaban:

Apabila tujuannya adalah meruqyah orang sakit dengan al-Qur'an maka perbuatan itu hukumnya boleh, bahkan dianjurkan, karena sabda Nabi,

ãóäö ÇÓúÊóØóÇÚó ãöäúßõãú Ãóäú íóäúÝóÚó ÃóÎóÇåõ ÝóáúíóÝúÚóáú


"Siapa di antara kalian yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia melakukannya." (HR. Muslim no. 2199)

Dan berdasarkan perbuatan beliau dan para sahabatnya. Yang paling baik adalah tanpa upah, dan jikalau memakai upah (hukumnya tetap) boleh karena adanya sunnah yang membolehkan hal itu.

Dan jika tujuannya adalah memberikan pahala bacaan tersebut kepada orang yang sakit, maka yang demikian tidak semestinya dikerjakan karena tidak ada riwayatnya dalam syara' yang suci. Rasulullah bersabda:

ãóäú ÃóÍúÏóËó Ýöíú ÃóãúÑöäóÇ åóÐóÇ ãóÇ áóíúÓó Ýöíúåö Ýóåõæó ÑóÏøñ


"Barangsiapa menciptakan sesuatu dalam perkara kami ini yang tidak ada dasar padanya, maka ia tertolak."(HR. Bukhari no.2697 dan Muslim no. 1718)

Telah disepakati keshahihannya.

Wabillahittaufiq. Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Majalah al-Buhuts al-Islamiyah, edisi 27 hal. 58 dan fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, Jilid 3 hal. 208, Cetakan Darul Haq Jakarta

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1656