Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hikmah dari Diwajibkannya Mengqadha Puasa Tanpa Mengqadha Shalat Bagi Wanita Haidh
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da;imah lil Ifta' ditanya: Apakah hikmah yang terkandung dalam ketetapan syari'at bahwa wanita haidh wajib mengqadha puasa tanpa diwajibkan mengqadha shalat?

Jawab :

Pertama , telah diketahui bahwa kewajiban seorang muslim adalah melaksanakan apa-apa yang diperintahkan Allah kepadanya dan menahan diri dari segala sesuatu yang dilarang Allah, baik ia tahu ataupun tidak tahu hikmah dari perintah dan larangan itu, yang disertai dengan keyakinan bahwa Allah tidak akan memerintah hamba-Nya melainkan dalam perintah itu terdapat kebaikkan bagi mereka, dan Allah tidak akan melarang mereka dari sesuatu melainkan karena yang dilarang itu mengandung bahaya bagi mereka. Semua ketetapan yang terdapat dalam syari'at Allah pasti memiliki hikmah yang telah diketahui Allah, yang di antaranya ditampakkan kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Demikian ini agar seorang mukmin menjadi bertambah imannya kepada Allah, dan agar Allah bisa merahasiakan dengan apa yang dikehendakiNya agar seorang mukmin bertambah keimanannya dengan kepasrahannya terhadap perintah Allah. Kedua: Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat itu banyak dan berulang-ulang, yaitu lima kali dalam sehari semalam sehingga untuk mengqadhanya adalah suatu hal yang sulit bagi wanita haidh, walaupun haidhnya itu hanya satu atau dua hari, Allah berfirman: " Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah." (An-Nisa': 18)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=169