Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berhukum kepada Selain Syariat Allah Bag.4
Selasa, 21 September 21

Pertanyaan:

Bagaimana hukum terhadap orang yang berhukum kepada selain hukum Allah?

Jawaban:

Sesungguhnya berhukum kepada hukum Allah termasuk ke dalam kategori tauhid rububiyah karena ia merupakan pelaksanaan terhadap hukum Allah yang merupakan inti kerububiyahanNya, kesempurnaan kekuasaan dan kewenangan (hak berbuat)Nya. Karenanya, Allah SWT menamai orang-orang yang diikuti perintahnya di dalam berhukum kepada selain hukum Allah sebagai Arbab (rabb-rabb) bagi orang yang mengikuti mereka sebagaimana Firman Allah SWT,

ΗΚψσΞσΠυζΗ ΓσΝϊΘσΗΡσευγϊ ζσΡυεϊΘσΗδσευγϊ ΓσΡϊΘσΗΘπΗ γφδϊ Ουζδφ Ηααψσεφ ζσΗαϊγσΣφνΝσ ΗΘϊδσ γσΡϊνσγσ ζσγσΗ ΓυγφΡυζΗ ΕφαψσΗ αφνσΪϊΘυΟυζΗ ΕφασεπΗ ζσΗΝφΟπΗ ασΗ Εφασεσ ΕφαψσΗ ευζσ ΣυΘϊΝσΗδσευ ΪσγψσΗ νυΤϊΡφίυζδσ (31)


"Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb) al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (At-Taubah: 31).

Dalam ayat tersebut, Allah menamai orang-orang yang diikuti perintahnya di dalam berhukum kepada selain hukum Allah tersebut sebagai Arbab karena mereka dinobatkan sebagai para pembuat syariat di samping Allah SWT (satu-satunya Yang berhak untuk itu). Allah juga menamai para pengikut mereka dengan 'Ibad' (para hamba) karena tunduk dan mematuhi perintah mereka (para panutan) di dalam menentang hukum Allah SWT.

'Adiy bin Hatim pernah berkata kepada Rasulullah SAW, "Sesungguhnya mereka (para pengikut) tidak menyembah mereka (para pembuat syariat selain Allah)." Lalu Nabi SAW bersabda,

Θσαμ‘ Εφδψσευγϊ ΝσΡψσγυζϊΗ Ϊσασνϊεφγυ ΗαϊΝσασΗασ ζσΓσΝσαψυζϊΗ ασευγυ ΗαϊΝσΡσΗγσ έσΗΚψσΘσΪυζϊευγϊ‘ έσΠαφίσ ΪφΘσΗΟσΚυευγϊ ΕφνψσΗευγϊ


"Tidak demikian, sesungguhnya mereka telah mengharamkan kepada mereka sesuatu yang halal, dan mengharamkan bagi mereka sesuatu yang halal lalu mereka mengikuti mereka, itulah bentuk ibadah mereka terhadap mereka."

Bila anda telah memahami akan hal ini, maka perlu anda ketahui pula bahwa orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah dan ingin agar putusan hukum diserahkan kepada selain Allah dan RasulNya, terkait dengan hal ini ada beberapa ayat yang menafikan iman orang tersebut dan memvonisnya dengan hukum kafir, zhalim dan fasiq.

Sedangkan bagian pertama (yakni ayat-ayat yang menafikan imannya), adalah seperti Firman Allah SWT, yang artinya,

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu. Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka, "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah, "Demi Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna." Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka. Dan Kami tidak mengutus seorang rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang. Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An-Nisa`: 60-65).

Dalam ayat tersebut, Allah menyebutkan beberapa sifat terhadap orang-orang yang mengklaim beriman padahal mereka itu adalah orang-orang munafiq, di antaranya:
Pertama, bahwa mereka ingin menyerahkan putusan hukum kepada thaghut, yakni setiap hal yang bertentangan dengan hukum Allah SWT dan RasulNya sebab apa saja yang bertentangan dengan hukum Allah dan RasulNya, maka ia adalah melampaui batas dan melawan hukum Allah, Pemilik hukum dan kembalinya segala sesuatu kepadaNya. Allah SWT berfirman,

ΓσασΗ ασευ ΗαϊΞσαϊήυ ζσΗαϊΓσγϊΡυ ΚσΘσΗΡσίσ Ηααψσευ ΡσΘψυ ΗαϊΪσΗασγφνδσ (54)


"Menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Rabb semesta alam." (Al-A'raf: 54).

Kedua, bahwa bila mereka diajak untuk berhukum kepada hukum Allah dan RasulNya, mereka menghalang-halangi dan berpaling.

Ketiga, bahwa bila mereka ditimpa oleh suatu musibah akibat perbuatan tangan mereka sendiri, di antaranya dipergokinya perbuatan mereka; mereka datang sembari bersumpah bahwa yang mereka inginkan hanyalah untuk maksud baik dan beradaptasi (dengan sikon) seperti halnya orang-orang dewasa ini yang menolak hukum-hukum Islam dan berhukum kepada undang-undang yang menyelisihinya dengan mengklaim bahwa hal itu adalah bentuk berbuat baik yang selaras dengan kondisi zaman.

Bersambung...

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1722